CIAMIS, FOKUSJabar.id: Di saat sejumlah daerah di Indonesia menghadapi gelombang pengunduran diri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kondisi di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) relatif terkendali.
Hingga pertengahan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat hanya 14 PPPK yang mengajukan pengunduran diri. Mayoritas alasan mereka karena faktor pribadi dan peluang pekerjaan yang lebih baik.
BACA JUGA:
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati di dampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Rifki Arifin mengatakan, sebagian besar PPPK yang mengundurkan diri merupakan PPPK paruh waktu.
Menurut Tini, mereka memilih berhenti karena telah di terima bekerja di perusahaan swasta, Sekolah Rakyat maupun karena alasan keluarga.
“Kalau pensiun dini tidak ada. Yang ada memang pengunduran diri. Kebanyakan alasannya karena mendapatkan pekerjaan lain yang di anggap lebih sesuai,” ungkapnya.
“Ada yang di terima di perusahaan swasta, Sekolah Rakyat dan ada juga yang mengundurkan diri karena alasan keluarga. Misalnya mengikuti suami atau istri,” Dia menambahkan.
Ia menegaskan, setiap pengunduran diri di proses sesuai ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan keputusan pemberhentian di terbitkan, pemerintah menghormati keputusan pegawai yang memilih mengakhiri masa kerjanya.
“Kalau seluruh prosedurnya sudah selesai dan keputusan mengundurkan dirinya sudah final, pemerintah tentu tidak bisa memaksakan seseorang untuk tetap bekerja,” katanya.
Meski demikian, pengunduran diri tersebut berdampak pada kosongnya sejumlah formasi di perangkat daerah. Namun, BKPSDM memastikan posisi tersebut tidak dapat langsung di isi oleh tenaga non-ASN maupun tenaga outsourcing.
BACA JUGA:
Pengisian formasi, harus melalui mekanisme pengadaan ASN yang di tetapkan pemerintah pusat. Formasi yang kosong nantinya akan kembali di usulkan kepada Kementerian PANRB sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk itu, BKPSDM meminta setiap OPD melakukan penyesuaian pembagian tugas agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Tini juga membantah anggapan yang berkembang pengunduran diri ASN di picu sulitnya memperoleh promosi jabatan atau karena harus memiliki “orang dalam.”
Ia menegaskan, tidak ada satu pun PPPK maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang mengundurkan diri dengan alasan tersebut.
“Tidak ada yang mengundurkan diri karena tidak naik jabatan ataupun tidak naik pangkat,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis di laksanakan berdasarkan sistem Merit yang mengedepankan kompetensi, rekam jejak, kinerja serta kebutuhan organisasi.
“Jabatan itu amanah. Ketika seseorang belum mendapatkan jabatan tertentu, artinya belum di percaya untuk mengemban amanah tersebut. Jadi bukan karena harus punya orang dalam,” ujarnya.
BKPSDM juga terus memperkuat penerapan sistem Merit melalui pemetaan kompetensi ASN yang di lakukan secara bertahap sesuai ketentuan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah tersebut menjadi dasar dalam penempatan pegawai agar sesuai dengan kompetensi yang di miliki.
Tini mendorong seluruh ASN untuk terus meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, seminar, pendidikan maupun pembelajaran mandiri yang kini semakin mudah di akses secara daring.
Terkait PPPK paruh waktu, ia menjelaskan bahwa mereka memang di perbolehkan mengikuti seleksi pekerjaan lain. Baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta, selama memperoleh izin dari pimpinan.
Apabila di terima dan memilih berpindah pekerjaan, status PPPK di lepas melalui mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:
Di sisi lain, BKPSDM masih menunggu terbitnya aturan turunan UU ASN yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai pengembangan karier PPPK. Termasuk jenjang karier, pengembangan kompetensi, hak-hak kepegawaian hingga aspek pensiun.
“Kami berharap, aturan turunannya segera di terbitkan sehingga ada kepastian mengenai pengembangan karier PPPK ke depan. Dengan begitu, manajemen ASN, khususnya PPPK akan semakin jelas dan terarah,” pungkas Tini.
(Mia)