CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ega Anggara Alqausar melalui Kabid Penanganan Kebakaran, Trisyanto mengatakan, rumah permanen berukuran 6 x 9 meter milik Dede Sunandar (66) di Dusun Lintungpaku Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali kebakaran.
Menurut Trisyanto, dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa. Pemilik rumah mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta.
BACA JUGA:
UPZ Darussalam-Baznas Ciamis Perkuat Model Pengelolaan ZIS
Penyebab kebakaran di duga dari korsleting listrik. Di mana percikan apinya menyambar bahan bangunan yang mudah terbakar.
“Tadi pagi personel piket pos Damkar WMK Kawali menerima laporan kejadian kebakaran di wilayah Desa Karangpawitan,” kata Trisyanto, Rabu (19/8/2026).
Petugas Damkar langsung berjibaku melakukan penangan kebakaran itu. Tak butuh waktu lama, kobaran api berhasil di padamkan.
“Tidak berselang lama setelah personel Damkar berhasil memadamlan kobaran api,” ungkapnya.
Menurut Trisyanto, kecepatan laporan dari warga menjadi pemicu keberhasilan personel Damkar pos Damkar WMK Kawali dalam menangani kebakaran.
BACA JUGA:
MIN 11 Ciamis Petakan Potensi Siswa Lewat Psikotes Berjenjang
” Berkat laporan yang sangat cepat dan ditindaklanjuti oleh personel piket Damkar pos WMK Kawali, api yang membakar bangunan rumah itu bisa di padamkan. Sehingga tidak meluas ke banguunan lain,” ungkapnya.
(Husen Maharaja)



