JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kabar mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang di sebut di rekrut untuk bergabung dengan militer Rusia menjadi perhatian Pemerintah Indonesia.
Informasi tersebut muncul setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) menerbitkan laporan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
BACA JUGA:
Jepang Kerahkan JS Kunisaki ke Indonesia, Bawa 3 Helikopter CH-47 untuk Karhutla
Dalam laporan itu, FISU menyebut telah memperoleh sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya delapan warga Indonesia yang di duga direkrut ke dalam angkatan bersenjata Rusia.
Mereka di sebut di persiapkan untuk terlibat dalam konflik Rusia-Ukraina. Namun, sampai Senin, 31 Agustus 2026, Pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kini melakukan penelusuran untuk memastikan informasi yang beredar.
Pemerintah memeriksa sejumlah aspek. Mulai dari identitas dan status kewarganegaraan hingga bagaimana proses perekrutan terhadap individu yang di sebut dalam laporan tersebut berlangsung.
“Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan serta bentuk keterlibatan individu yang di sebutkan masih perlu di pastikan lebih lanjut,” demikian di sampaikan Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam keterangan media, Senin, 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:
Prancis vs Inggris Berebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026, Deschamps Jalani Laga Terakhir
FISU dalam laporannya menyatakan, perekrutan warga asing di sebut menjadi salah satu cara Rusia memenuhi kebutuhan personel militernya.
Menurut klaim lembaga tersebut, pola serupa sebelumnya juga di kaitkan dengan perekrutan warga dari sejumlah negara. Di antaranya, Nepal, Kuba, Kenya dan India.
Laporan intelijen Ukraina itu menyebut calon rekrutan asing dapat di tarik dengan berbagai tawaran. Beberapa di antaranya berupa iming-iming bayaran tinggi, pekerjaan yang di klaim tidak berhubungan dengan tugas tempur, kesempatan memperoleh kewarganegaraan Rusia secara lebih cepat hingga fasilitas dan tunjangan sosial.
FISU juga mengklaim bahwa sebagian warga asing yang di rekrut dengan skema tersebut pada akhirnya di tempatkan di medan perang.
Mereka di sebut tidak selalu mendapatkan pelatihan yang memadai sebelum di kirim ke garis depan.
FISU bahkan menyatakan terdapat rekrutan yang meninggal dalam beberapa pekan pertama setelah di tempatkan dalam konflik.
Klaim ini masih berasal dari pihak Ukraina dan belum di konfirmasi Pemerintah Indonesia.
Selain memastikan status delapan WNI tersebut, Kemlu turut membuka kemungkinan adanya praktik penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.
BACA JUGA:
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, Isu Dibawa ke Tingkat ASEAN
Pemerintah ingin mengetahui apakah ada WNI yang awalnya menerima tawaran pekerjaan tertentu tetapi kemudian di arahkan untuk bergabung dengan militer Rusia.
“Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang di perlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah pernyataan tersebut.
Pada hari yang sama, Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi mengenai delapan WNI yang di sebut dalam laporan intelijen Ukraina.
Pernyataan tersebut di sampaikan Sjafrie pada Senin, 31 Agustus 2026, saat di tanya mengenai kabar keterlibatan WNI dalam militer Rusia.
BACA JUGA:
Garut International Kite Festival Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Daerah
“Gak ada. Tidak menerima laporan ini. Tidak ada informasi,” ujar Sjafrie.
Pernyataan Menhan tersebut memperlihatkan bahwa informasi mengenai delapan WNI masih belum menjadi laporan yang telah di terima dan di konfirmasi Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, Kemlu tetap melanjutkan proses verifikasi melalui perwakilan Indonesia dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih pasti.
Kemlu juga mengingatkan adanya ketentuan hukum Indonesia terkait keterlibatan warga negara dalam dinas militer negara asing.
Konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan, baru dapat di pertimbangkan apabila fakta mengenai keterlibatan tersebut telah di pastikan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa apabila nantinya di temukan WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing, tindakan tersebut merupakan keputusan individu dan tidak mencerminkan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
Indonesia sendiri tetap mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina dengan mengedepankan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum internasional.
BACA JUGA:
Jabatan Baru Sri Mulyani di Bank Dunia
Kabar mengenai delapan WNI yang di sebut di rekrut menjadi tentara Rusia masih berstatus dugaan.
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu masih melakukan verifikasi untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



