spot_imgspot_img
Selasa 1 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepanjang Agustus, Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Narkoba

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus narkotika, psikotropika. Serta peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu satu bulan. 

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan dalam periode 1 sampai 31 Agustus 2026, dari 80 kasus tersebut sebanyak 91 tersangka diamankan. 

“Dari 80 kasus tersebut, berhasil diamankan 91 tersangka. Yang mana dari 91 tersangka itu, 2 tersangka residivis,” kata Faruk Rozi di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi

Lebih lanjut, Faruk Rozi menuturkan, 80 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari sejumlah perkara. Mulai dari sabu, tembakau sintetis, ganja, psikotropika hingga obat keras terbatas.

“Yang pertama, kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan 22 tersangka. Kasus kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka. Kasus ganja, 2 kasus dengan 2 tersangka,” ujarnya.

“Yang cukup signifikan ini adalah kasus peredaran obat keras terbatas, yaitu berhasil diungkap 39 kasus dengan 47 tersangka. Dan kasus psikotropika sendiri berhasil diungkap 3 kasus dengan 3 tersangka,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 80 kasus ini, yakni 3,6 ons sabu, 38,7 gram ganja. 4,7 kg tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,7 gram ekstasi dan 653.321 butir obat keras terbatas.

“Dari total barang bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4,1 miliar. Dan dari pengungkapan tersebut, 80 kasus dan dengan 91 tersangka tersebut, itu berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa,” jelasnya.

Tangkap 91 Tersangka

Dalam penanganan 80 kasus tersebut, Polres Cimahi menerapkan sejumlah pasal sesuai dengan jenis perkara yang diungkap.

Terkait kepemilikan sabu dan tembakau sintetis. Dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kemudian, untuk kepemilikan ganja, kami persangkakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk kasus peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pabrik Cokelat di Cimahi Dikeluhkan Warga, PT CAPP Beri Klarifikasi

Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kemudian, untuk kasus psikotropika sendiri. Dikenakan Pasal 60 ayat 1 dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan ancaman denda Rp100 juta.

“Dan yang terakhir, untuk kasus peredaran obat keras terbatas. Kami persangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru