BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak 1.454 narapidana di Jawa Barat (Jabar) masuk dalam daftar pengajuan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto pada 2026.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, proses tersebut masih berada pada tahap menunggu Surat Keputusan (SK) amnesti yang harus di tandatangani Presiden.
BACA JUGA:
Soal Remisi Warga Binaan Lapas Garut, Bupati Syakur Bilang Begini
Pengajuan tersebut belum berarti seluruh narapidana yang masuk daftar telah resmi memperoleh amnesti.
Pemerintah masih menunggu keputusan Presiden sebelum kebijakan tersebut dapat di berlakukan kepada para warga binaan yang di usulkan.
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Ishadi Maja Prayitno menjelaskan, ribuan narapidana tersebut terbagi dalam dua kategori. Yakni, amnesti kebangsaan dan amnesti kemanusiaan.
Dari keseluruhan jumlah, sekitar 1.100 orang masuk kategori kebangsaan dan 354 lainnya termasuk kategori kemanusiaan.
“Kami sedang menunggu SK amnesti sebenarnya. Ada 1.454 SK amnesti yang masih menunggu tanda tangan dari bapak presiden,” kata Ishadi di Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung.
Untuk kelompok amnesti kebangsaan yang jumlahnya sekitar 1.100 orang, pemberian amnesti tidak serta-merta di ikuti dengan pembebasan.
Mereka nantinya akan mengikuti program pendidikan sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Dari 1.454 SK amnesti itu sekitar 1.100 adalah untuk program amnesti kebangsaan. Jadi mereka akan di ikutsertakan seperti Komcad,” tuturnya.
Salah satu ketentuan yang di sebutkan bagi calon penerima amnesti kebangsaan adalah memiliki usia antara 18 hingga 40 tahun.
Program tersebut di rancang untuk memberikan pembinaan dengan pendekatan pendidikan kebangsaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan pendidikan tersebut hingga 18 Agustus 2026 masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah.
Rencananya, bentuk pendidikan akan menyerupai program Komponen Cadangan (Komcad), tetapi dengan durasi yang lebih padat karena mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan.
BACA JUGA:
503 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
“Ya kurang lebih kayak Komcad, cuma mungkin lebih di padatkan karena terkait biaya. Rencananya di tempatkan di Brimob Cikeas, kami serahkan pendidikannya kepada teman-teman Polri,” sambungnya.
Berbeda dengan kategori kebangsaan, sekitar 354 narapidana lainnya masuk dalam pengajuan amnesti kemanusiaan.
Kelompok ini terdiri atas warga binaan yang memiliki kondisi tertentu. Seperti mengalami sakit berkepanjangan, berusia lanjut serta kategori lain yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan.
“Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan. Sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas,” terangnya.
Rencana pemberian amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan skema amnesti untuk sejumlah warga binaan dengan kategori yang telah di tentukan.
Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, warga binaan di Jawa Barat juga menerima remisi umum.
Sekitar 20.500 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan Remisi Umum II, dengan 346 orang di antaranya mendapatkan RU II dan di nyatakan langsung bebas.
Remisi tersebut merupakan kebijakan yang berbeda dari pengajuan amnesti terhadap 1.454 narapidana.
Dengan demikian, hingga Selasa, 18 Agustus 2026, sebanyak 1.454 narapidana Jawa Barat masih berstatus sebagai pihak yang di ajukan untuk memperoleh amnesti dan belum resmi menerimanya. Keputusan akhir tetap menunggu SK yang di tandatangani Presiden.
Jika pengajuan tersebut di setujui, sekitar 1.100 penerima amnesti kebangsaan akan mengikuti program pendidikan yang mekanismenya masih di persiapkan pemerintah.
Sementara itu, 354 penerima kategori kemanusiaan di rencanakan langsung bebas setelah keputusan amnesti resmi diterbitkan.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



