spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Jadi Tersangka, KPK Tangkap PNS Pajak

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Wawan Ridwan di Bantaeng, Sulawesi Selatan (10/11/2021).

    Wawan ditahan atas dugaan keterlibatannya dengan terdakwa kasus suap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Wawan ditangkap pada pukul 13.00 WITA di kantornya di Kota Makassar saat sedang bertugas. Diakui Ghufron, penangakan ini dilakukan karena Wawan dinilai tidak kooperatif.

    BACA JUGA: 118 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hilang, Ini Kata KCIC

    “Tim menangkap WR guna mempercepat proses penyidikan, karena KPK menilai WR tidak kooperatif,” kata Ghufron, Kamis (11/11/2021).

    Wawan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan hari ini, Kamis (11/11/2021).Selanjutnya, Wawan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

    Dalam proses pengembangan, selain Wawan Ridwan, KPK juga menetapkan tersangka Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

    Adapun dalam dalam kasus ini, ditetapkan juga  6 tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

    Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu, para konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

    Berdasarkan penyelidikan, Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP.

    BACA JUGA: Masyarakat Kota Banjar Minta Kepastian Hukum Kasus Korupsi Yang Ditangani KPK

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img