spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M Kasus BTS Ditunda, Kenapa?

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengacara terdakwa dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait pengembalian Rp27 miliar dalam kasus ini. Namun, ia meminta penundaan.

    “Saya belum bisa datang, saya mau minta penundaan,” ujar Maqdir Ismail, Senin (10/7/2023).

    “InsyaAllah akan datang Kamis,” imbuhnya, melansir IDN.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan Maqdir IIsmail hari ini. Maqdir akan diperiksa terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

    BACA JUGA: MPR Minta Pembelian 12 Jet Tempur Mirage Bekas Dibatalkan!

    Maqdir menyebut sempat ingin mengembalikan uang tersebut kepada Kejagung pada Selasa (4/7/2023). Namun hingga saat ini, Kejagung menyatakan belum menerima uang tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan Maqdir IIsmail hari ini. Maqdir akan diperiksa terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

    Maqdir menyebut sempat ingin mengembalikan uang tersebut kepada Kejagung pada Selasa (4/7/2023). Namun hingga saat ini, Kejagung menyatakan belum menerima uang tersebut.

    Diketahui, enam dari delapan orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto,

    Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

    Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Khusus Irwan Hermawan, ia didakwa korupsi Rp119 miliar.

    Ia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img