spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Digugat YMT, Satpol PP Kota Bandung Jalan Terus

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) terkait surat teguran.

    “Kita belum tahu. Mungkin di medsos dan pemberitaan sudah beredar tapi kita belum menerima surat resmi. Kalau digugat kan pasti di Pengadilan,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin (26/6/2023).

    BACA JUGA:

    Gegara Vaksin, Pekerja Honorer RTH di Kota Banjar Dipecat

    Rasdian menyebut, proses teguran pengosongan aset lahan Kebun Binatang Bandung tetap berjalan.

    Pihaknya saat ini pun sudah mengirimkan surat teguran dua kepada pihak YMT.

    “Kita jalan saja sesuai Permendagri 54. Mulai dari surat teguran satu, teguran dua dan tiga sampai SP tiga itu tetap kita lakukan. Kalau dia ngajukan gugatan bukan berarti berhenti juga,” jelasnya.

    Jika dihitung sejak surat teguran pertama dilayangkan ke YMT, pihaknya baru akan bisa melakukan eksekusi penertiban pada 25 Juli 2023.

    “Untuk penertiban tetap sesuai prosedur. Yakni setelah surat peringatan tiga diberikan kepada YMT,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu tercatat diterima dalam SIPP pada Senin (20/6/2023).

    Merujuk pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Yayasan Margasatwa mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum.

    BACA JUGA:

    Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Temukan Ini

    Kuasa Hukum YMT, Edi Permadi menyebut, ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan Pemkot Bandung khususnya Satpol PP.

    Ia mengatakan, alasan gugatan tersebut karena pihak Yayasan menganggap Satpol PP menyalahi tugas.

    Sebab, Satpol PP bakal menyegel lokasi dan sudah memberikan dua kali surat teguran.

    “Jadi surat teguran kedua barusan kami terima. Per tanggal 20 Juni 2023 kami ajukan gugatan ke PN Bandung. Pertama dasar gugatan ini karena Satpol PP tidak memiliki tupoksi menjalankan tugas yustisial atau penyegelan yang merupakan tugas pengadilan,” kata Edi.

    Edi menjelaskan, inti gugatan terkait tupoksi Satpol PP. Namun pihaknya melakukan gugatan juga kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.

    “Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota adalah orang yang sama. Sehingga kami layangkan gugatan kepada 3 pihak tersebut,” jelasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img