GARUT,FOKUSJabar.id: Pemilik tanah di Kampung Sukadana, Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, Yusep Budiana dan Anwar Sodiq melarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggunakan lahan miliknya untuk pelebaran jalan raya Halimun-Caringin.
Di atas lahan seluas 24 meter persegi tersebut, Yusep Budiana dan Anwar Sodiq memasang banner bertuliskan “Dilarang menggunakan tanah ini tanpa seizin pemilik.”
BACA JUGA: Demokrat Garut Bantu Korban Gempa Cianjur
Pemilik lahan, Anwar Sodiq mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali meminta Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat menyelesaikan ganti rugi pembebasan lahan.
Namun hingga kini, dinas PUPR tak meresponnya meski sudah difasilitasi pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya dan Forkopimcam Bungbulang.
“6 bulan yang lalu Saya minta pihak terkait untuk menyelesaikannya. Namun hingga kini tak kunjung dituntaskan,” kata Anwar Sodiq, Jumat (2/12/2022).
Menurut Dia, setahun yang lalu tanah di sekitarnya yang terkena proyek pelebaran jalan sudah diselesaikan ganti ruginya.
Untuk itu, Dia tak mengizinkan pihak pelaksana kegiatan (PT. Anten) melakukan pelebaran jalan di atas lahan miliknya.
BACA JUGA: 2.393 Ruang Kelas Rusak Akibat Gempa Cianjur
“Bukan masalah nominal, tetapi soal etika sosial yang tak dipakai oleh Dinas PUPR,” ungkapnya.
(Bambang Fouristian)