spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Dishub Garut Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Parkir

    GARUT,FOKUSJabar.id: Dalam mengantisipasi serta merespons keluhan masyarakat terhadap parkir liar, Dishub Garut Jawa Barat (Jabar) melakukan beberapa upaya tegas.

    Tak hanya itu, Dishub Garut juga mengedukasi masyarakat dengan memberikan pesan agar menggunakan lahan parkir sesuai dengan Satuan Ruang Parkir (SRP).

    BACA JUGA:

    Garut jadi Pilot Project Adlight

    “Kedua langkah tersebut kita lakukan di bawah bimbingan Pj Bupati, Forkopimda serta kolaborasi dengan Kasat Sabhara dan Kasatlantas untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” kata Kadishub Garut, Satriabudi, Kamis (18/4/2024).

    Satriabudi mengaku kerap menerima laporan terkait parkir liar di sekitar Jalan Ciledug (di luar SRP yang telah ditetapkan).

    Namun pihaknya tidak bisa menindaklanjutinya karena di luar area yang telah ditetapkan.

    “Kami  sudah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dan komunikasi kepada pihak kepolisian bersama Kasat Sabhara. Kita melakukan langkah-langlah tindaklanjut untuk melakukan pengamanan,” ungkapnya.

    BACA JUGA:

    Dudung Sudiana Siap Mengabdikan Diri untuk Garut

    Menurut Satriabudi, berdasarkan Perda No10 Tahun 2016 Pasal 31 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir untuk kendaraan jenis motor Rp1 ribu.

    Kendaraan jenis penumpang dan sejenisnya Rp2 ribu, kendaraan barang Rp7 ribu dan truk atau kontainer Rp10 ribu.

    Pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan tempat parkir yang telah ditentukan. Hal itu untuk memastikan kenyamanan bersama.

    Dishub Kabupaten Garut telah melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap petugas parkir yang bertugas serta memberikan seragam sebagai identitas yang jelas.

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img