MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Polisi meringkus seorang pria berinisial WS (43) yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan. Petugas mengamankan pelaku di Kabupaten Sumedang setelah ia memasarkan kembali motor curian tersebut melalui media sosial.
Kasus ini bermula saat sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam milik warga Maja, Majalengka, hilang dicuri pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa Polsek Maja bersama Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tersebut berkat kerja sama dengan korban.
“Alhamdulillah dengan bersinergi bersama korban, telah berhasil melakukan pengungkapan terkait dengan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Senin (5/10/2026).
Modus Transaksi dan Penangkapan Lintas Daerah
Petugas mengamankan tersangka WS yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sumedang.
“Yang mana tersangka kami amankan tepat berada di kota di luar Majalengka, di Sumedang, dan bukan merupakan orang Majalengka,” kata Aldy.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW dengan nomor polisi E 4368 XS, dokumen BPKB, STNK, serta sebuah ponsel yang melayani transaksi online.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WS awalnya berburu motor murah di grup Facebook jual beli kendaraan. Ia mendapati tawaran motor tanpa surat seharga Rp1,7 juta, kemudian menyepakati harga Rp1,4 juta. Selanjutnya penjual mengantar motor tersebut ke tempat kerja tersangka di Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Sumedang.
WS kemudian mengunggah ulang motor tersebut ke media sosial dengan harga Rp2,1 juta demi meraup untung. Petugas mengawasi pergerakan unggahan tersebut hingga berhasil menyergap pelaku.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Penyidikan
Penyidik meyakini aksi penadahan ini melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Karena kami duga, bahwa pelaku ini tidak bekerja sendirian,” ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, polisi terus memburu pelaku utama pencurian kendaraan tersebut.
Kapolres Majalengka memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Hentikan atau kami tangkap! Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
(Jilly Ortega)



