spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    3 Makna Kemerdekaan yang Harus WNI Lakukan

    Oleh: Aep Saepudin

    GARUT,FOKUSJabar.id: ‘Merdeka’ satu kata yang selalu terdengar dalam setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

    Tak terasa, kini usia kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah menginjak 77 tahun.

    Jika dilihat dari usia kemerdekaan-nya, bangsa Indonesia sudah memasuki masa tua. Artinya, sudah banyak makan asam garam.

    kemerdekaan fokusjabar.id
    Aep Saepudin

    BACA JUGA: 2 Bos Perusahaan Diperiksa Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi

    Pertanyaannya, di usia tua ini apakah rakyat Indonesia sudah bisa dikatakan kaya raya atau biasa-biasa saja?

    Fakta di lapangan masih banyak rakyat yang sengsara, anak kekurangan gizi, petani tidak mampu membeli pupuk dan Pedagang Kaki Lima (PKL) gulung tikar akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

    Ada tiga makna Kemerdekaan yang harus kita lakukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

    1. Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

    Jika para pahlawan dan pejuang rela berkorban harta, tahta, tenaga, pikiran hingga nyawa, saat ini Kita hanya berkewajiban untuk mensyukuri dengan cara memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di negeri Khatulistiwa ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

    Allah SWT berfirman, “barang siapa yang mensyukuri nikmat, maka Allah akan menambah nikmat yang lebih banyak dan barang siapa yang mengingkarinya maka tunggu adzab yang sangat pedih.”

    Banyak musibah/bencana melanda NKRI. Baik itu banjir, gempa bumi, longsor, kebakaran, pesawat jatuh, kapal tenggelam dan pandemi Covid-19 yang belum berhenti. Mungkin semua ini karena Kita tidak mau mensyukuri nikmat Kemerdekaan.

    1. Mengisi Kemerdekaan

    Mari kita jadikan hukum sebagai panglima. Siapapun yang melakukan pelanggaran, baik itu pejabat, aparat, birokrat, konglomerat  dan rakyat melarat harus diberi sanksi/hukuman.

    Mereka yang melanggar harus menerima konsekuensinya karena Indonesia adalah negara hukum. Undang-undang dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar.

    Sebagai WNI, kita harus bisa mengisi kemerdekaan ini dengan cara melaksanakan tugas dan fungsi sesuai profesinya masing-masing.

    Menjadi Hakim misalnya, putuskan perkara sesuai aturan yang ada dalam KUHP.  Jika benar katakan benar, jika salah katakan salah. Artinya, jangan ada rekayasa/skenario dalam penegakan supremasi hukum.

    Jadi Anggota Legislatif, maka buatlah UU/Perda yang selalu berpihak kepada rakyat dan para pelajar harus semangat dalam mencari ilmu pengetahuan sebagai bekal kehidupan.

    BACA JUGA: Aneu Nursifah jadi Pemateri Sekolah Politik PMII Garut

    Dengan begitu, Mereka bisa membedakan mana yang benar dan yang salah, mana haq dan mana yang bathil.

    1. Menjaga Kemerdekaan

    Jaga kemerdekaan dengan tidak melakukan perbuatan dosa, melanggar aturan dan terjerumus ke dalam kemaksiatan, perselingkuhan serta kemungkaran.

    Jaga juga keluarga kita agar terhindar dari siksa api Neraka. Sebagaimana Firman Allah dalam kitab suci Al-Quran, “Jagalah dirimu dan keluarga mu dari siksa api Neraka.”

    Jaga NKRI dari ancaman, tantangan, rintangan dan hambatan agar negeri yang kaya raya ini tidak dijajah kembali oleh bangsa asing dan aseng.

    Para Pejuang menginginkan kemerdekaan dan keadilan sosial ini bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sesuai sila ke5 Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

    Karena arti demokrasi sesungguhnya adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

    (Penulis adalah Kepala SMA Al-Madinah Cibatu Garut)

    Berita Terbaru

    spot_img