spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    2 Bos Perusahaan Diperiksa Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur perusahaan, lantaran diduga perintangan penyidikan kasus PT Duta Palma Group yang melibatkan 2 Bos Perusahaan Diperiksa Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi hingga merugikan negara Rp78 triliun.

    Kedua bos itu yakni AD dan TTG. AD merupakan Direktur PT Wanamitra Permai, sedangkan TTG adalah Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

    “Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).

    Selain AD dan TTG, Jampidsus juga memeriksa HH terkait kasus tersebut. Diketahui, HH merupakan marketing supervisor dari PT Wanamitra Permai.

    BACA JUGA: Oknum TNI Terlibat, Kasus Penyekapan di Depok Berakhir Dramatis

    “Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Ketut menyebut, pemeriksaan mereka berlangsung pada Selasa. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti dalam tindak pidana korupsi tersebut.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” katanya.

    Sebelumnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman.

    Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun.

    Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah. Kini, Surya Darmadi telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img