spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Robot Transformers Jaga Polres Tasikmalaya

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Robot Transformers berdiri gagah di Polres Tasikmalya, robot tersebut dibuat dari susunan 200 knalpot bising hasil razia satuan lalu lintas Polres Tasikmalaya. 

    Nampak dari jauh, patung robot yang berada di depan kantor pelayanan SIM Satlantas Polres Tasikmalaya itu, seperti sedang membentengi diri dari serangan lawan dengan menggunakan tameng bertuliskan Akademi Kepolisian.

    BACA JUGA: Kampung Sawah di Ciamis Dilirik Banyak Wisatawan

    Patung robot Transformers karya Satlantas Polres Tasikmalaya ini pun terlihat garang, dengan dilengkapi dua senjata peluncur roket yang bertengger di atas kedua pundaknya.

    Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Ryan Faisal mengatakan, semua knalpot bising ini merupakan hasil rampasan dalam razia Operasi Lilin Lodaya Natal dan tahun baru.

    “Kita manfaatkan barang bukti hasil rampasan ini menjadi monumen knalpot berbentuk patung menyerupai robot transformers. Dan kita sengaja menempatkannya di depan kantor pelayanan SIM Polres Tasikmalaya untuk mengedukasi warga, bahwa jenis knalpot tersebut tidak layak digunakan di jalan raya,” kata Ryan Faisal, Selasa (4/1/2022).

    Menurut Ryan Faisal, penggunaan knalpot bising merupakan pelanggaran tertib berlalu lintas karena dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain.

    “Selain disita, para pelanggarnya dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat 1,” kata Ryan Faisal.

    BACA JUGA: Pemkot Banjar Pangkas Anggaran Belanja Pegawai

    Adapun bunyi pasal 285 ayat 1 itu adalah, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    (Farhan/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img