spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Kementan Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Kurban Ditengah Pandemi Covid-19

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (COVID-19).

    Hal ini seiring dengan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang jatuh pada 31 Juli, digelar ditengah kakhawatiran pandemi virus Corona (Covid-19) yang diprediksi masih menyerang Indonesia.

    Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan SE menjadi petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.

    “Harapannya, lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

    BACA JUGA: Dengan SOP Kesehatan, Destinasi Wisata 3 Gili Lombok Segera Dibuka Kembali

    Ketut menegaskan langkah-langkah pencegahan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan. Seperti menjaga jarak saat interaksi kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antarwilayah pada saat kegiatan kurban.

    Masyarakat pun harus memerhatikan status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahaya virus Corona termasuk terkait bagaimana cara penularannya.

    Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma’arif menuturkan surat ini akan memberikan rekomendasi pada kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban.

    Dalam kegiatan penjualan hewan kurban, Syamsul menegaskan, harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

    “Penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” kata Syamsul.

    Penjualan hewan kurban pun harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

    Harapannya, organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

    Selain itu, penjual hewan kurban pun harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

    Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan, harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

    Setiap orang pun diimbau menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan makan sendiri.

    Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.

    Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

    Terakhir, petugas pemotongan hewan kurban diimbau untuk tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.

    “Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri,” pungkas Syamsul.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img