spot_imgspot_img
Senin 5 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 142

Siap-Siap Tampung Air! Perumdam Ciamis Perbaiki Pipa Bocor di Sindangkasih dan Imbanagara

0
CIAMIS, FOKUSJabar.id
Direktur Perumdam Tirta Galuh Ciamis, Amsi Yudi Purwanto

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Perumdam Tirta Galuh Kabupaten Ciamis akan membenahi jaringan distribusi utama yang bocor di dua titik lokasi. Pihak manajemen mengambil langkah tersebut demi menekan tingkat kehilangan air serta menjamin kelancaran pasokan ke rumah pelanggan, khususnya di wilayah pelayanan Cabang Sindangkasih.

Direktur Perumdam Tirta Galuh Amsi Yudi Purwanto menyebutkan, pengerjaan perbaikan pipa berdiameter 300 mm tersebut memakan waktu sekitar 1×24 jam, mulai Rabu (2/9/2026) pukul 15.00 WIB hingga Kamis (3/9/2026). Tim teknis PDAM mengeksekusi perbaikan mendesak ini setelah menemukan kerusakan pipa di dua lokasi terpisah.

Baca Juga: Bulog Turun Tangan, Pasokan Minyakita Murah Sesuai HET Mulai Masuk Pasar Manis Ciamis

“Ada dua titik kebocoran yang akan kami tangani. Salah satunya di Jalan Raya Sindangkasih, kemudian titik kedua di Jalan Raya Imbanagara, dekat seberang Indomaret Jetak,” katanya, Selasa (1/9/2026).

Deteksi Dini Lewat Pemantauan Rutin Tekanan Air

Petugas Perumdam berhasil mengidentifikasi lokasi kerusakan melalui kegiatan patroli dan pemantauan jaringan pipa secara berkala.

“Dari pemantauan itu petugas melihat adanya perbedaan tekanan yang kemudian mengarah pada dugaan kehilangan air di bagian tertentu jaringan,” ucapnya.

Amsi menambahkan bahwa tim lapangan mengukur penurunan tekanan air secara cermat hingga mampu melacak keberadaan titik kebocoran pada pipa utama.

“Perumdam memilih menangani dua titik tersebut dalam satu momentum pekerjaan. Langkah itu dilakukan agar pengerjaan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Antisipasi Pemborosan Air Saat Musim Kemarau

Sistem distribusi di kawasan tersebut mengandalkan prinsip gaya gravitasi. Air mengalir langsung dari instalasi pengolahan menuju ke perumahan warga tanpa bergantung penuh pada pompa listrik.

Oleh karena itu, penanganan pipa bocor menjadi prioritas utama, terutama saat memasuki musim kering agar pasokan air tidak terbuang sia-sia.

“Pada akhirnya, supaya efektif dan efisien, dua pekerjaan itu kami laksanakan dalam satu waktu. Apalagi sekarang kondisinya musim kering, air sangat dibutuhkan,” terangnya.

Guna menjaga keandalan layanan, jajaran petugas Cabang Sindangkasih terus meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan.

“Intinya upaya-upaya dari petugas, khususnya wilayah pelayanan Cabang Sindangkasih, lebih sigap untuk mengantisipasi kehilangan air,” ujarnya.

Menjelang penghentian sementara aliran air, pihak Perumdam mengimbau seluruh pelanggan agar segera menyimpan cadangan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari sebelum proses pengerjaan dimulai.

“Gunakan air sehemat mungkin karena mulai hari Rabu malam ada pekerjaan perbaikan jaringan pipa PDAM yang mengalami kerusakan,” imbaunya.

(Husen Maharaja)

Bulog Turun Tangan, Pasokan Minyakita Murah Sesuai HET Mulai Masuk Pasar Manis Ciamis

0
CIAMIS, FOKUSJabar.id
Ketpot : Minyakita di pasar Manis Ciamis mulai dipasok Bulog

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Jawa Barat melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian mengendus praktik penjualan Minyakita kemasan 1 dan 2 liter melebihi harga eceran tertinggi (HET). Sejumlah pedagang di lapangan masih nekat melepas minyak goreng subsidi tersebut dengan harga mahal.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Industri Dadan Wiyadi melalui Kepala Bidang Perdagangan Wahyu mengonfirmasi temuan tersebut usai memantau kondisi pasar.

Baca Juga: 20 Tahun Tut Wuri Handayani Cup, Konsisten Bina Pesepak Bola Pelajar Ciamis

“Pantauan dilapangan memang benar ada toko yang menjual Minyakita baik kemasan 1 leter maupun 2 leter yang melebihi harga eceran tertinggi (HET),” kata Wahyu, Selasa (1/9/2026).

Bulog Menggelontorkan Stok Minyakita Sesuai HET

Meski menjumpai pelanggaran harga, pihak dinas bersama Bulog langsung mengambil langkah cepat. Mereka mendistribusikan pasokan baru Minyakita secara mendadak ke sejumlah kios mitra di Pasar Manis Ciamis.

“Bulog hari ini sudah mulai mendroping Minyakita kemasan 1 leter kepada sejumlah kios yang menjadi mitra Bulog,” ucapnya.

Langkah pendistribusian ini bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng subsidi agar masyarakat bisa membelinya sesuai aturan harga resmi.

“Saat ini ketersediaan Minyakita dengan harga sesuai HET sudah tersedia di Pasar Manis Ciamis,” jelasnya.

Imbauan Tegas untuk Pedagang Mitra

Pihak dinas memperingatkan seluruh pedagang penerima pasokan dari Bulog agar mematuhi ketetapan harga dari pemerintah. Pelaku usaha tidak boleh lagi mempermainkan harga eceran di tingkat konsumen.

“Kami minta para pedagang yang menjadi mitra Bulog untuk menjual Minyakita sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Pedagang Pasar Manis Mulai Terima Pasokan Resmi

Satu di antara pedagang mitra Bulog di Pasar Manis Ciamis, Ii, mengaminkan adanya penyaluran barang tersebut. Ia mengaku menerima puluhan dus minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan warga.

“Saat ini masyarakat yang mau membeli Minyakita ada di kios Saya dengan harga sesuai HET,” ungkapnya.

Ii menerima pasokan sebanyak 40 karton Minyakita kemasan 1 liter pada hari ini dan siap melayani pembeli dengan harga resmi pemerintah.

(Husen Maharaja)

Kabel Listrik Semrawut di Jalan Kopo Bandung Telan Korban

0
Bandung@fokusjabar.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggandeng PLN untuk memetakan sejumlah titik rawan kabel listrik, menyusul insiden seorang pengendara motor tersengat listrik akibat kabel yang menjuntai ke badan jalan di Jalan Kopo. (FokusJabar.id/Yusuf Mugni)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggandeng PLN untuk memetakan sejumlah titik rawan kabel listrik, menyusul insiden seorang pengendara motor tersengat listrik akibat kabel yang menjuntai ke badan jalan di Jalan Kopo.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, insiden tersebut terjadi setelah hujan yang disertai angin menyebabkan sejumlah kabel listrik bertabrakan dengan pohon hingga mengalami gangguan.

“Kejadian yang semalam itu saya sedang mau follow up dulu. Kemarin hujan hanya dua jam, tetapi kabel listrik bertabrakan dan pohon tumbang. Kita sedang melakukan mitigasi lagi,” kata Farhan di Pasar Kosambi Bandung Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Pendopo Kota Bandung Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

Farhan bersyukur insiden tersebut tidak sampai menimbulkan kebakaran. Ia memastikan Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi korban maupun penanganan jaringan listrik.

“Alhamdulillah tidak terjadi kebakaran. Saya bersama Camat, nanti akan memastikan korban tertangani dan masalah listrik oleh PLN juga sudah ditangani,” katanya.

Menurutnya, korban yang tersengat listrik saat melintas di Jalan Kopo dilaporkan dalam kondisi baik dan tidak mengalami kondisi serius.

“Korban alhamdulillah tidak apa-apa,” ucapnya.

Ke depan, Pemkot Bandung bersama PLN akan melakukan mitigasi dengan memetakan titik-titik yang berpotensi membahayakan masyarakat. Perhatian khusus diberikan pada jaringan kabel yang berada di sekitar pepohonan.

Baca Juga: Sepanjang Agustus, Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Narkoba

“Penanganan ke depannya tentu bersama PLN kita akan memitigasi titik-titik mana saja yang rawan, terutama yang dekat dengan pepohonan,” jelasnya.

Selain kabel listrik, keberadaan pohon yang berpotensi mengganggu jaringan juga menjadi perhatian. Pemkot Bandung akan kembali melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) untuk melakukan pemangkasan pohon bersama PLN.

“Mau tidak mau DPKP sekarang akan turun lagi bersama PLN untuk melakukan pemangkasan pohon. Itu memang agak berbahaya,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Pendopo Kota Bandung Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

0
Bandung@fokusjabar.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengusulkan Pendopo Kota Bandung menjadi Cagar Budaya Nasional Kelas A.(Istimewa)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengusulkan Pendopo Kota Bandung menjadi Cagar Budaya Nasional Kelas A.

Bangunan bersejarah yang selama ini menjadi kediaman resmi Wali Kota Bandung itu dinilai memiliki nilai sejarah kuat, mulai dari keterkaitannya dengan keluarga Wiranatakusumah hingga jejak perjuangan Presiden Soekarno dan peristiwa Bandung Lautan Api.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, rencana peningkatan status tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan sekaligus mengembalikan karakter Pendopo sesuai desain dan fungsi historisnya.

Baca Juga: Sepanjang Agustus, Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Narkoba

“Sebagai gedung cagar budaya, nanti kita akan mengangkat statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional Kelas A. Kenapa di situ sebetulnya ada salah satu titik yang berkaitan dengan karya Bung Karno,”kata Farhan di Pasar Kosambi Bandung Selasa, (1/9/2026).

Menurutnya, Pendopo memiliki keterkaitan erat dengan sejarah keluarga Wiranatakusumah. Bangunan tersebut sebelumnya menjadi tempat tinggal keluarga Wiranatakusumah sebelum asetnya disumbangkan kepada negara.

Aset Keluarga Wiranatakusumah

“Di situ juga merupakan tempat tinggal keluarga Wiranatakusumah, aset keluarga Wiranatakusumah yang disumbangkan kepada negara,” katanya.

Selain sejarah keluarga Wiranatakusumah, Pendopo juga menyimpan jejak penting dari perjalanan sejarah Kota Bandung. Salah satunya adalah bangunan joglo yang pernah terbakar hangus dalam peristiwa Bandung Lautan Api.

Bangunan tersebut kemudian dibangun kembali pada 1956, setelah pelaksanaan Konferensi Asia Afrika di Bandung. Jejak sejarah tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Bandung ingin mempertahankan karakter asli Pendopo.

“Pendopo joglonya pernah terbakar hangus pada saat Bandung Lautan Api dan dibangun kembali pada 1956 setelah Konferensi Asia Afrika. Jadi modal sejarahnya sudah sangat kuat. Maka kita sedang mengembalikan desain dan fungsi lamanya,” jelasnya.

Saat ini, Pendopo tengah menjalani proses renovasi dan penataan. Pemkot Bandung berupaya mengembalikan desain bangunan seperti pada masa lalu, meski tidak seluruh material asli dapat digunakan kembali.

Desain Awal Pendopo

Farhan menyampaikan, pengembalian bangunan secara utuh dengan menggunakan seluruh material lama tidak memungkinkan. Karena itu, penataan dilakukan dengan mengacu pada desain awal Pendopo.

“Pendopo Kota Bandung sekarang sedang direnovasi dan ditata kembali ke desain masa lalu. Kalau mengembalikan secara total dengan bahan yang sama, sepertinya tidak mungkin. Jadi kita sedang mengembalikan ke desain awal,” ujarnya.

Lebih lanjut Farhan mengatakan,  penataan juga tidak berarti seluruh fasilitas yang ada saat ini akan dihilangkan. Salah satunya kolam renang yang sebelumnya menjadi fasilitas pribadi.

Kolam tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi fasilitas terapi air yang dapat digunakan untuk rehabilitasi berbasis masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan rehabilitasi fisik.

“Tidak mungkin kita hancurkan semuanya. Contohnya kolam renang. Kolam renang itu akhirnya kita ubah dari kolam renang pribadi menjadi kolam renang untuk terapi air yang akan dimanfaatkan untuk rehabilitasi berbasis masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi fisik,” katanya.

Menata Interior Pendopo

Selain bagian luar bangunan, Pemkot Bandung juga menata interior Pendopo. Langkah tersebut dinilai penting karena setelah statusnya ditingkatkan menjadi cagar budaya, perubahan terhadap interior tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Saat ini Pendopo masih digunakan sebagai tempat tinggal resmi Wali Kota Bandung. Namun, ke depan, interiornya akan ditata agar sedekat mungkin dengan kondisi aslinya.

“Pendopo itu sekarang masih menjadi tempat tinggal resmi Wali Kota secara pribadi. Nanti setelah menjadi cagar budaya, interiornya juga tidak boleh diganti-ganti. Maka kita sedang menyusun sedemikian rupa sehingga interiornya mendekati asli, meskipun tidak bisa 100 persen asli,” ungkapnya.

Pemkot Bandung juga menyiapkan fungsi publik bagi sebagian ruang di Pendopo. Salah satunya dengan menjadikan area tertentu sebagai galeri yang menampilkan karya seni para seniman Bandung.

“Salah satunya nanti akan kita tampilkan sebagai galeri lukis dan seni rupa para seniman Bandung. Itu sangat penting,” ucapnya.

Mencari Aset Lain

Sementara itu, setelah Pendopo tidak lagi digunakan sebagai kediaman resmi Wali Kota, Pemkot Bandung akan mencari aset lain yang dapat difungsikan sebagai tempat tinggal kepala daerah.

Farhan mengatakan, sejumlah aset pemerintah yang masa sewanya telah berakhir dapat dikembalikan dan dipertimbangkan untuk kebutuhan tersebut.

Baca juga: PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi

“Nanti kita akan cari rumah. Mungkin belum tahu di mana, tapi aset kita banyak. Yang sewanya sudah habis akan dikembalikan ke sana,” katanya.

Farhan memastikan, rumah dinas baru Wali Kota nantinya tidak berstatus sebagai cagar budaya. Dengan demikian, bangunan tersebut dapat ditata sesuai kebutuhan penghuninya.

“Kalau itu, kita pastikan bukan cagar budaya. Maka karakter dan keinginan Wali Kota serta keluarganya, ya terserah. Itu kita serahkan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Sepanjang Agustus, Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Narkoba

0
Cimahi@fokusjabar.id
Dari Sabu hingga OKT, Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Selama Agustus dan Tangkap 91 Tersangka. (fokusjabar.id/Arif)

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus narkotika, psikotropika. Serta peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu satu bulan. 

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan dalam periode 1 sampai 31 Agustus 2026, dari 80 kasus tersebut sebanyak 91 tersangka diamankan. 

“Dari 80 kasus tersebut, berhasil diamankan 91 tersangka. Yang mana dari 91 tersangka itu, 2 tersangka residivis,” kata Faruk Rozi di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi

Lebih lanjut, Faruk Rozi menuturkan, 80 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari sejumlah perkara. Mulai dari sabu, tembakau sintetis, ganja, psikotropika hingga obat keras terbatas.

“Yang pertama, kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan 22 tersangka. Kasus kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka. Kasus ganja, 2 kasus dengan 2 tersangka,” ujarnya.

“Yang cukup signifikan ini adalah kasus peredaran obat keras terbatas, yaitu berhasil diungkap 39 kasus dengan 47 tersangka. Dan kasus psikotropika sendiri berhasil diungkap 3 kasus dengan 3 tersangka,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 80 kasus ini, yakni 3,6 ons sabu, 38,7 gram ganja. 4,7 kg tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,7 gram ekstasi dan 653.321 butir obat keras terbatas.

“Dari total barang bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4,1 miliar. Dan dari pengungkapan tersebut, 80 kasus dan dengan 91 tersangka tersebut, itu berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa,” jelasnya.

Tangkap 91 Tersangka

Dalam penanganan 80 kasus tersebut, Polres Cimahi menerapkan sejumlah pasal sesuai dengan jenis perkara yang diungkap.

Terkait kepemilikan sabu dan tembakau sintetis. Dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kemudian, untuk kepemilikan ganja, kami persangkakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk kasus peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pabrik Cokelat di Cimahi Dikeluhkan Warga, PT CAPP Beri Klarifikasi

Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kemudian, untuk kasus psikotropika sendiri. Dikenakan Pasal 60 ayat 1 dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan ancaman denda Rp100 juta.

“Dan yang terakhir, untuk kasus peredaran obat keras terbatas. Kami persangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(Arif)

Persib Bandung Pinjamkan Ramon Tanque ke Chennaiyin FC

0
Ramon Tanque persib bandung fokusjabar.id
Ramon Tanque (foto: web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027, Persib Bandung memutuskan untuk meminjamkan striker asal Brasil, Ramon “Tanque” De Andrade Souza, kepada klub India, Chennaiyin FC.

Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Adhitia Putra Herawan mengatakan, keputusan tersebut di ambil setelah mempertimbangkan kebutuhan tim, regulasi kompetisi serta aspek pengembangan karier pemain.

BACA JUGA:

Bawa Persib ke ACL 2, Mariano Peralta: Saya Beruntung

Persib juga telah melakukan diskusi bersama tim pelatih dan Ramon Tanque sebelum keputusan peminjaman di sepakati.

Seperti di ketahui, berdasarkan Regulasi Super League 2026/2027, setiap klub di perbolehkan mendaftarkan maksimal 11 pemain asing.

Sedangkan Persib saat ini sudah memiliki 12 pemain asing dalam komposisi skuad. Sehingga dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut Maung Bandung dan tim pelatih menentukan langkah terbaik agar komposisi skuad tetap optimal.

Selain itu, dengan keputusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan bagi Ramon untuk terus mendapatkan menit bermain dan pengalaman kompetitif.

“Keputusan peminjaman Ramon Tanque kami ambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk kebutuhan tim, regulasi kompetisi serta kepentingan pengembangan karier Ramon,” ucapnya.

“Proses ini juga kami komunikasikan dan diskusikan bersama tim pelatih serta Ramon,” jelas Adhitia.

Peminjaman tersebut di harapkan menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga komposisi skuad tetap sesuai dengan regulasi dan kebutuhan kompetisi.

“Kami berharap, peminjaman ini menjadi solusi terbaik bagi Persib dan Ramon. Bermain di kompetisi yang berbeda akan menjadi pengalaman berharga bagi Ramon untuk terus berkembang dan menunjukkan kemampuan terbaiknya,” ujar Dia

BACA JUGA:

Persib Bandung Lolos ke ACL Two, Ini Kata Igor Tolic

Status peminjaman tersebut menurut Adhitia tidak mengurangi apresiasi Persib terhadap kontribusi Ramon Tanque selama memperkuat Maung Bandung.

“Ramon tetap menjadi bagian dari perjalanan Persib. Kami sangat menghargai kontribusi dan kerja kerasnya selama bersama tim. Ke mana pun ia bermain, Ramon tetap membawa nama baik Persib,” ungkapnya.

“Karena itu, kami berharap ia bisa tampil maksimal, memberikan kontribusi positif dan terus berkembang bersama Chennaiyin FC,” jelasnya.

Persib juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Ramon Tanque selama menjadi bagian dari tim dan mendoakan perjalanan barunya bersama Chennaiyin FC berjalan dengan baik.

“Terima kasih atas perjuangan Ramon selama bersama Persib Selamat berjuang dan memberikan yang terbaik bersama klub barumu. Semoga mendapatkan pengalaman berharga dan terus berkembang. Kami akan selalu mendoakan yang terbaik untuk Ramon,” pungkasnya.

(Arif)

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi

0
PWI Jabar fokusjabar.id
Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat (Jabar) mengecam keras aksi oknum wartawan yang mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi jurnalistik.

BACA JUGA:

Kapolres Ciamis Sebut Media Mitra Strategis Polri, PWI Siap Perkuat Sinergi untuk Publik

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum wartawan. Perilaku seperti itu tidak dapat di benarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang jurnalis,” kata Tantan.

Menurut Dia, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya di tuntut memiliki kemampuan jurnalistik. Namun juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus di taati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” ungkap Tantan.

Tantan mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, kartu pers, identitas media maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.

“Jangan sampai profesi wartawan di jadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus di proses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.

BACA JUGA:

Dari Ciamis, Tantan Sulthon Ajak Wartawan Menatap Era Baru Melalui 5 Program PWI Jabar Istimewa

Menurut dia, wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme yang dapat di tempuh.

Apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.

Tantan menilai, tindakan oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian di generalisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

PWI Jawa Barat mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut di temukan dugaan pelanggaran pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan di proses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Pihaknya mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2027–2032

“Jangan rusak profesi yang di bangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.

(Bambang Fouristian)