TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Praktik dugaan semena-mena terhadap pegawai Bank Mandiri terjadi di area Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).
Sejumlah pegawai di Bank BUMN area Tasikmalaya di laporkan mengeluh atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang di lakukan pihak manajemen.
BACA JUGA:
Warga Banjar Dapat Hadiah Mobil dari Bank Mandiri Taspen
Salah satu karyawan yang ogah di sebut jati dirinya mengungkapkan, modus yang di lakukan adalah memaksa dirinya untuk menandatangani surat pengunduran diri atau resign.
Di mana format surat pengunduran tersebut sudah di siapkan secara sepihak oleh pihak Bank Mandiri.
Ia menuturkan, paksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut di berikan dengan dalih kinerja tidak memenuhi target yang di tetapkan perusahaan.
Padahal target tersebut di nilai tidak realistis dan tidak di imbangi dengan pembinaan yang adil.
“Walaupun saya tidak menandatangani surat pengunduran diri. Namun tetap saja saya di keluarkan dari perusahaan. Alasannya klise, tidak memenuhi target perusahaan,” ungkapnya.
Ia mengaku, praktik pemaksaan untuk menandatangani surat resign di nilai sebagai modus lama perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar hak pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
BACA JUGA:
Ruang Seni Terancam Jadi Area Parkir, Seniman Tasikmalaya Turun ke Jalan
“Dengan dalih mengundurkan diri, perusahaan secara hukum bisa lepas dari kewajibannya membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, para karyawan yang menjadi korban akan melakukan perlawanan.
Mereka berencana akan menggandeng organisasi buruh dan serikat pekerja untuk melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk mencari keadilan.
Tujuannya untuk menanyakan kejelasan dan meminta DPRD memanggil pihak manajemen Bank Mandiri Tasikmalaya agar menjelaskan dasar hukum dari pemutusan kerja tersebut.
Langkah ini di anggap penting. Karena di duga ada pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 serta pembaruan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja di sahkan pada bulan Oktober 2026, pemerintah telah memperketat aturan mengenai jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Dalam aturan terbaru tersebut, pekerjaan yang boleh di alihdayakan hanya terbatas pada sektor penunjang. Di antaranya, cleaning service, penyediaan makanan dan minuman, security, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Artinya, pekerjaan inti dalam perusahaan perbankan. Seperti marketing, teller, customer service dan analis kredit tidak boleh di-outsourcing dan tidak boleh di perlakukan semena-mena dengan sistem target yang kemudian di jadikan alat untuk PHK sepihak.
Jika terbukti melakukan PHK tanpa prosedur yang sesuai, mulai dari surat peringatan, bipartit hingga penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, maka Bank Mandiri Tasikmalaya di duga telah melanggar asas keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja.
BACA JUGA:
Kasus Abah Nana Viral, DPRD Kritik Pemkot Tasikmalaya yang Baru Bergerak Setelah Disorot Media
Publik kini menanti keberanian DPRD Kota Tasikmalaya untuk memanggil dan mengusut tuntas dugaan praktik PHK bermodus resign paksa di Bank Mandiri.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak Bank Mandiri Area Tasikmalaya belum memberi keterangan atau penjelasan terkait permasalahan yang di keluhkan sejumlah pegawainya.
(Seda)



