spot_imgspot_img
Selasa 3 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Duh! Kabel Listrik di Karangkamulyan Ciamis Disikat Maling

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Sejumlah rumah yang berada di Dusun Karangkamulyan, Baleraksa, Kedungcaung, Cigondang dan Bojonghurip Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis (Jawa Barat) jaringan listriknya mendadak mati.

Penyebabnya di duga akibat jaringan kabel dari gardu yang berlokasi di Dusun Karangkamulyan ada yang mencuri.

BACA JUGA:

IMI Ciamis Siapkan 10 Pembalap ke Porprov Jabar, Target Minimal Empat Medali Emas

Kepala Dusun Karangkamulyan, Entin menjelaskan, pihaknya merasa curiga tiba-tiba jaringan listik menuju perumahan warga mendadak padam.

“Karena penasaran dengan aliran listrik padam, Saya cek kabel yang berada di gardu dekat rumah,” katanya, Selasa (3/11/2026).

Setelah di cek ternyata kabel jaringan listik menuju perumahan warga sudah tidak ada dan terlihat bekas memotong.

“Saya langung koordinasi dengan pihak Pemdes. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke PLN wilayah Banjar,” ungkap Entin.

Menurut Dia, petugas PLN Banjar langsung datang menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saat ini aliran listrik sudah normal kembali,” jelasnya.

Entin mengaku heran, dengan adanya aksi pencurian yang menyasar kabel jaringan listik. Padahal saat itu aliran listrik masih ada dan saat pencuri itu beraksi  tidak diketahui warga.

BACA JUGA:

Atap SMPN 1 Cidolog Ciamis Ambruk, Ternyata Ruangan Sudah Dikosongkan Setahun

“Saya heran dengan aksi pencurian ini. Kan aliran listrik mengalir saat pelaku beraksi,” ungkapnya.

Pencurian kabel listrik adalah tindak pidana. Pelaku dapat di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dan jika mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, bisa dijerat pasal berlapis dengan hukuman lebih berat.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru