spot_imgspot_img
Selasa 3 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MA Batalkan Konpers Surat Penyetaraan Ijazah Gibran

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Mahkamah Agung (MA) membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin, 2 November 2026 terkait penjelasan putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Pembatalan di lakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan resmi putusan perkara tersebut.

BACA JUGA:

Prabowo Resmikan Kampus SMA Taruna Nusantara di Cimahi

Konferensi pers yang di jadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB itu sebelumnya di harapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hasil dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tersebut.

Namun tanpa dokumen resmi, pihak MA belum dapat menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada publik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Andi Julia Cakrawala menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026,” ujar Andi Julia Cakrawala.

Ia menyampaikan bahwa ketiadaan salinan putusan membuat MA belum bisa memaparkan secara utuh isi maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Perkara bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut merupakan gugatan kasasi yang di ajukan HM Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Majelis hakim MA telah memutus perkara itu pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan mengabulkan permohonan kasasi yang di ajukan pemohon.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam perkara ini, objek sengketa yang di persoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen yang menjadi objek sengketa itu tercatat dengan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia dan menyelesaikannya pada 2006.

BACA JUGA:

Kasus Cukai PT Djarum, KPK Amankan Bukti Elektronik dari 6 Perusahaan

Pendidikan tersebut di nyatakan setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi di kabulkan dan memutus perkara dengan mengadili sendiri gugatan yang di ajukan pemohon.

Amar putusan tersebut berbunyi, “Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Dengan di kabulkannya gugatan tersebut, surat keterangan penyetaraan pendidikan itu di nyatakan tidak berlaku dan di perintahkan untuk di tarik serta di musnahkan.

Perlu di pahami bahwa objek yang di persoalkan dalam perkara ini adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia. Bukan ijazah atau dokumen pendidikan asli yang di peroleh Gibran selama menempuh pendidikan di Australia.

Pembedaan tersebut penting agar persoalan hukum yang di putus MA tidak di salahartikan sebagai pembatalan dokumen pendidikan asing secara langsung.

Persoalan mengenai latar belakang pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari pembahasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyampaikan bahwa tidak di temukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau gelar pendidikan dari luar negeri yang dapat di gunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal setara SMA.

Meski demikian, temuan dalam putusan MK tersebut tidak serta-merta menggugurkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal ini berkaitan dengan tahapan pemilihan presiden yang telah selesai dan pelantikan pasangan presiden serta wakil presiden yang telah di laksanakan pada 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:

69 Aplikasi Pemerintah Beroperasi di Pusat Data Nasional

Dengan demikian, persoalan mengenai persyaratan pendidikan dan sengketa administrasi surat penyetaraan memiliki proses serta konsekuensi hukum masing-masing.

Pembatalan konferensi pers pada Senin, 2 November 2026, membuat penjelasan resmi MA mengenai pertimbangan hukum putusan kasasi tersebut belum dapat di sampaikan kepada publik.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru