spot_imgspot_img
Sabtu 31 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Cukai PT Djarum, KPK Amankan Bukti Elektronik dari 6 Perusahaan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah enam perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Barang-barang tersebut di duga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

BACA JUGA:

KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu di Semarang

Informasi mengenai hasil penggeledahan itu di sampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penyitaan di lakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai rokok yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Adapun penggeledahan terhadap enam perusahaan tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

KPK belum membeberkan nama masing-masing perusahaan maupun menjelaskan secara terperinci bentuk hubungan afiliasinya dengan PT Djarum.

“Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” ujar Budi Prasetyo.

Selain dokumen, penyidik turut membawa sejumlah perangkat elektronik yang di duga menyimpan informasi terkait perkara.

Seluruh barang bukti tersebut akan di analisis untuk menemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang di selidiki.

“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang di duga terkait dengan perkara telah di amankan dan di sita oleh penyidik,” ujarnya.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai. Terutama dalam proses pengurusan pita cukai rokok.

KPK turut mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus di buktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti.

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Tersangka OTT BNPB, Uang Rp1,4 M dan Emas Disita

Sebelum mendatangi enam perusahaan tersebut, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam perkembangan perkara, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di sektor cukai tersebut mencapai triliunan rupiah.

Namun, nilai itu masih berupa perkiraan awal dan belum menjadi angka kerugian negara yang di tetapkan secara final.

Penyidik juga masih menelusuri periode terjadinya dugaan penyimpangan.

Untuk mengusut perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada Oktober 2026.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa sprindik tersebut tidak secara khusus di tujukan kepada PT Djarum.

Dengan demikian, penggeledahan terhadap perusahaan maupun entitas yang terafiliasi dengannya tidak dapat di artikan sebagai penetapan status tersangka terhadap PT Djarum.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari OTT KPK pada Februari 2026.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Dalam rangkaian perkara tersebut, sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta telah di tetapkan sebagai tersangka hingga September 2026.

Namun, penetapan tersebut merupakan bagian dari perkara yang telah berkembang sebelumnya dan perlu di bedakan dari penyidikan umum baru terkait penerimaan negara sektor cukai.

KPK juga membedakan perkara yang sedang ditanganinya dengan kasus pajak yang ditangani Kejaksaan Agung.

Meskipun keduanya berkaitan dengan penerimaan negara, objek penyidikannya tidak sama.

Sementara itu, dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan masih ditelaah untuk mengetahui relevansinya dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.

BACA JUGA:

Glamping 1,5 H di Ciater Subang Dicek KPK, Ada Apa?

Di tengah proses tersebut, PT Djarum turut menyampaikan tanggapan melalui Corporate Communication Manager, Budi Darmawan.

Ia menyatakan, perusahaan menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Kami menghormati proses hukum,” kata Budi Darmawan.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru