spot_imgspot_img
Kamis 15 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tetapkan Tersangka OTT BNPB, Uang Rp1,4 M dan Emas Disita

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perkembangan tersebut di sampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya dan mengamankan sejumlah pihak yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:

Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, PIHPS: Rp132.850 per Kg

Dalam operasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK membawa 14 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta.

Penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal, di sertai sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.

Perkara ini di duga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Meski penyidikan telah berjalan dan sejumlah tersangka di tetapkan, KPK belum memerinci identitas seluruh tersangka, dugaan peran masing-masing pihak, nilai proyek yang di periksa, maupun total nilai emas yang di sita.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan di ambil melalui forum ekspose pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.

Dari hasil pembahasan tersebut, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

BACA JUGA:

Prabowo Subianto Ratas Penanganan Karhutla Sumatra dan Kalimantan

“Setelah penyelidikan perkara ini di putuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo.

Budi juga menerangkan bahwa orang-orang yang di amankan dalam OTT tidak serta-merta memiliki status hukum yang sama.

Pihak yang di tetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan. Sedangkan mereka yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan tempat pemeriksaan.

“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan di lakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” jelasnya.

Salah satu pejabat yang sempat di amankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, berdasarkan perkembangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, Rustian telah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan.

Ia keluar sekitar pukul 14.50 WIB tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam laporan terbaru mengenai perkembangan perkara, Rustian tidak di sebut sebagai salah satu pihak yang di tetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan kebencanaan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lembaga penanggulangan bencana.

Ia menilai, dugaan tersebut perlu ditangani secara serius apabila terbukti melalui proses hukum.

“Kami sangat menyayangkan jika dugaan tindak pidana korupsi ini benar-benar terbukti. Hal ini jelas mencederai integritas dan profesionalitas BNPB,” kata Atalia.

BACA JUGA:

Pemerintah Bahas Bantuan Malaysia dan Singapura Atasi Karhutla

Atalia juga mengingatkan bahwa Dana Siap Pakai memiliki peran penting dalam mendukung penanganan bencana dan memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan mendesak. Mulai dari penyelamatan korban hingga bantuan medis.

“Setiap rupiah dalam DSP diperjuangkan di DPR 100 persen untuk menyelamatkan nyawa, menyediakan kebutuhan warga, hingga bantuan medis bagi warga terdampak bencana,” tambahnya.

Respons serupa disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Ia menyatakan, keprihatinannya terhadap dugaan korupsi yang mencuat ketika masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan akibat bencana.

“Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi,” ujarnya.

Abdul Wachid juga meminta aparat penegak hukum menyelesaikan penanganan perkara tersebut.

“Saya minta APH segera usut tuntaskan kasus korupsinya,” tegas Dia.

Di sisi lain, BNPB menyatakan kegiatan penanggulangan bencana tetap berlangsung meskipun proses hukum sedang berjalan.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati langkah KPK dan bersedia bekerja sama selama penyidikan.

Sejumlah ruangan di kantor pusat BNPB di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur dilaporkan telah disegel penyidik.

Kendati demikian, BNPB menyatakan penyegelan tersebut tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru