JAKARTA, FOKUSJabar.id: Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian.
Dalam perkara tersebut, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut di tetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat kepolisian lainnya.
BACA JUGA:
Dibalik Penangkapan Mantan Kapolri Ada 2 Dunia 1 Waktu
Pengumuman penetapan tersangka di sampaikan melalui konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Dua nama lain yang ikut terseret dalam perkara ini adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya di duga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Pengusutan perkara ini juga mencakup dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Bareskrim menyatakan, penetapan status tersangka di lakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan itu di lakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti selama proses penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan penyadapan tersebut memiliki sasaran yang lebih luas daripada hanya nomor telepon kepala negara.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga masuk dalam daftar target penyadapan.
Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut di duga di lakukan tanpa memenuhi ketentuan dan mekanisme yang seharusnya di terapkan dalam proses penyadapan.
“Para tersangka tersebut di duga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.
BACA JUGA:
BGN Tetapkan Operasional SPPG Rp3 Ribu per Penerima Manfaat
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka di duga memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Yakni sistem yang di gunakan untuk mengelola proses intersepsi atau penyadapan.
Penyidik menemukan dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server sistem tersebut tanpa melewati tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Asep Safrudin menegaskan bahwa aktivitas penyadapan yang sedang di usut tidak di dasarkan pada kebutuhan penegakan hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang di lakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kemudian, nomor-nomor tersebut di sadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum. Baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” jelasnya.
Untuk mengembangkan penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Selain mengumpulkan keterangan, penyidik turut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang di sita terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dalam perkembangan pemeriksaan, terdapat pula seorang perwira tinggi Polri berinisial SU yang turut di mintai keterangan oleh penyidik.
Namun berdasarkan informasi yang di sampaikan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, SU masih di periksa dengan status sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, perkembangan status hukum ketiga tersangka berlanjut pada Rabu, 4 November 2026.
Berdasarkan laporan perkembangan perkara, Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso telah di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Penahanan tersebut di lakukan setelah ketiganya di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiganya. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal masing-masing 10 tahun penjara, enam tahun penjara, dan delapan tahun penjara.
BACA JUGA:
Sidang Febrie Adriansyah: Tan Kian dan Ferry Boboho jadi Saksi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan.
Penyidik perlu mendalami lebih lanjut peran masing-masing pihak. Termasuk dugaan penyadapan, penggunaan sistem elektronik tanpa prosedur, serta penghapusan data yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai latar belakang.
Bareskrim masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)




