spot_imgspot_img
Sabtu 24 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu di Semarang

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil listrik BMW saat menggeledah kediaman anggota DPR RI, Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat, 23 Oktober 2026.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di kembangkan dari perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA:

Glamping 1,5 H di Ciater Subang Dicek KPK, Ada Apa?

Penggeledahan itu menyasar rumah Ashraff yang merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Nama Ashraff turut menjadi perhatian penyidik karena ia pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan bahwa penyidik menemukan sejumlah hal yang perlu di telusuri lebih lanjut dalam penggeledahan tersebut.

“Salah satu tindakan yang di lakukan ialah menyita kendaraan roda empat berupa BMW listrik,” ujar Budi Prasetyo.

Penyitaan kendaraan tersebut di lakukan ketika KPK mendalami dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan hubungan antara aset yang di temukan dan dugaan tindak pidana yang sedang di selidiki.

Kasus yang menjadi dasar pengembangan penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Fadia Arafiq terjaring OTT pada 3 Maret 2026. Kemudian di tetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.

BACA JUGA:

KPK Geledah ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB Summarecon Bogor

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang berkaitan dengan keluarga Fadia di duga mendapatkan sejumlah proyek dari pemerintah daerah.

Dugaan inilah yang turut menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp19 miliar yang berkaitan dengan kontrak pengadaan tersebut.

Rinciannya, Rp13,7 miliar yang diduga dinikmati Fadia bersama keluarga, Rp2,3 miliar disebut diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar dari penarikan tunai yang dilaporkan belum dibagikan.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru