BOGOR, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Kamis, 17 September 2026 kemarin, penyidik KPK mendatangi kantor kementerian tersebut untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.
BACA JUGA:
OTT HGB Bogor, 8 Tersangka Keluar KPK Pakai Rompi Tahanan
Penggeledahan di lakukan setelah KPK menaikkan perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Kegiatan itu di tujukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang di butuhkan dalam penanganan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Kamis (17/9/2026), penyidik memulai kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Salah satu ruangan yang di periksa pada awal penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Pada perkembangan berikutnya, penggeledahan di ketahui tidak hanya menyasar satu ruangan.
Penyidik memeriksa tiga ruangan Direktur Jenderal, yaitu ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Beberapa ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara juga turut di periksa.
KPK menyatakan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya melengkapi pembuktian perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
“Penggeledahan tersebut di butuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa OTT,” ujarnya.
BACA JUGA:
BGN Susun 4 Regulasi Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik kemudian mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Budi menjelaskan, barang-barang tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Untuk barang bukti yang di amankan, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” ucap Budi.
Selanjutnya, barang bukti itu akan di analisis untuk mendukung penyidikan perkara.
Penggeledahan berlangsung hingga sore hari. Setelah keluar dari salah satu gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB, tim penyidik terlihat membawa tiga koper.
Sementara itu, laporan lain menyebut proses penggeledahan secara keseluruhan berlangsung sekitar tujuh jam dan sejumlah penyidik terlihat membawa koper saat meninggalkan gedung.
Dalam penggeledahan pada Kamis, 17 September 2026, ruangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang di periksa.
KPK menyatakan, penyidik berfokus pada tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
“Untuk saat ini, penggeledahan di lakukan di tiga ruangan direktur jenderal dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Budi Prasetyo.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat persoalan terkait proses pengurusan dan pembukaan blokir HGB. Termasuk proses pertanahan lain yang berkaitan dengan lahan yang di kelola perusahaan tersebut.
BACA JUGA:
Beberapa Jam Sebelum Dicopot, Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Gaji PPPK
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk/
Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut, Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry di duga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
KPK kemudian menahan kedelapan tersangka sejak 15 September 2026. Perkara tersebut juga berkembang pada dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, mutasi dan promosi di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang di duga berkaitan dengan proses HGB di lahan yang di kelola Summarecon.
“Dugaan suap yang di lakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN di duga ini bukan pemberian yang pertama,” kata Budi.
BACA JUGA:
Menteri Keuangan Suahasil Nazara Bicara Soal Efisiensi APBN
“Sebelumnya di duga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga di duga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang di kelola PT Summarecon,” ungkapnya.
KPK juga akan menelusuri aliran dana tersebut.
“Nanti akan di lakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Dengan penggeledahan pada Kamis, 17 September 2026, KPK masih melanjutkan proses pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK menyatakan, kegiatan penggeledahan tersebut dapat berlanjut sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini ke tahap penyidikan,” katanya.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



