JAKARTA, FOKUSJabar.id: Delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor Jabar mulai di giring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 15 September 2026.
Mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan sehari sebelumnya.
BACA JUGA:
Anomali Beras Fortifikasi Diusut Pemerintah, 93 Persen Sampel Bermasalah
Kedelapan tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye ketika keluar dari gedung KPK.
Sejumlah tersangka tampak dalam kondisi tangan terborgol dan langsung di arahkan petugas menuju kendaraan tahanan yang sudah menunggu di area gedung.
Rombongan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih pada Selasa sore sekitar pukul 17.48 WIB.
Mereka kemudian di giring menuju dua mobil tahanan Toyota Hiace yang akan membawa mereka ke rumah tahanan KPK.
Salah satu tersangka yang terlihat dalam rombongan tersebut ialah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Perkara ini bermula dari OTT yang di lakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, serta pihak swasta.
“Dalam peristiwa OTT, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya, Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Setelah seluruh pihak yang di amankan menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV); Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).
Dari delapan orang tersebut, Adrianto dan Rizal di sebut sebagai pihak yang di duga memberikan suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry di duga sebagai pihak penerima.
BACA JUGA:
KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Orang Tewas
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka mulai Selasa, 15 September 2026.
Mereka di tahan selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 dan di tempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan di lakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan status hukum kedelapan orang tersebut.
Kasus yang di tangani KPK berkaitan dengan pengurusan HGB yang di kelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam proses pengurusan tersebut, terdapat persoalan sengketa sebagian lahan dengan pihak ahli waris.
Perselisihan itu kemudian berkaitan dengan pemblokiran sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Summarecon dan menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sedang di dalami KPK.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang rupiah dan valuta asing yang di kemas menggunakan boks, kardus maupun koper.
Setelah di lakukan penghitungan, uang yang di amankan KPK di ketahui mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Barang bukti tersebut menjadi salah satu materi yang di gunakan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Selain perkara HGB, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap para tersangka dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara akan terus di lakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Saat di giring menuju mobil tahanan, para tersangka tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media.
Mereka berjalan melewati area Gedung Merah Putih dengan pengawalan petugas sebelum masuk ke kendaraan tahanan.
Setelah seluruh tersangka berada di dalam kendaraan, mobil kemudian meninggalkan lokasi untuk membawa mereka ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:
BGN Dorong Pengadaan Bahan Baku MBG dari Wilayah Setempat
Penggiringan delapan tersangka ke mobil tahanan pada Selasa, 15 September 2026 menandai di mulainya masa penahanan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, penyidik KPK masih akan melanjutkan proses hukum dengan mendalami barang bukti, aliran uang serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



