spot_imgspot_img
Rabu 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadin Indonesia Minta Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Mukota ke-V Tasikmalaya

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Musyawarah Kota (Mukota) ke-V Kadin Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar), Sabtu (12/9/2026) lalu menunai berbuntut panjang.

Mukota Kadin hari itu, agenda awalnya sebagai forum silaturahmi. Namun secara mendadak berubah menjadi pemilihan Ketua.

BACA JUGA:

Penetapan Ketua Kadin Kota Tasik Muhamad Abdul Karim Cacat Hukum?

Secara aklamasi, Muhamad Abdul Karim terpilih  menjadi Ketua Kadin Kota Tasikmalaya 2026-2032.

Pelaksanaan Mukota Tasikmalaya memicu pertanyaan besar di kalangan internal Kadin karena di duga cacat hukum dan cacat administrasi.

Tim pemenangan Fauzan Wahyu Noor yang sebelumnya di nyatakan tidak lolos, Angga Krismeidina mengganggap bahwa Mukota Kadin yang menetapkan Abdul Karim tidak sah dan ilegal karena tidak sesuai mekanisme dan aturan organisasi.

Karena itu, pihaknya tidak menerima segala produk dan hasil dari Mukota tersebut.

Kekisruhan internal Kadin Kota Tasikmalaya tercium pengurus Kadin Indonesia yang di pimpin Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia (Korwil 1 Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten), Agung Suryamal Sutisna. Menurutnya, kisruh internal Kadin Kota Tasikmalaya harus di selesaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan organisasi agar tidak menggangu program kerja organisasi.

Agung menegaskan, sejauh ini belum terlalu jauh memantau kisruh pemilihan Ketua Kadin Kota Tasikmalaya. Dia mengetahui informasi dari pemberitaan media.

“Kekisruhan ini belum ada yang melaporkan ke Kadin Indonesia, hanya ada di pemberitaan di media. Sehingga belum bisa melakukan apa-apa,” ungkap Agung melalui sambungan telpon, Selasa (15/9/2026) malam.

Dia mengtakan, jika memang ada permasalahan dalam proses pemilihan Ketua Kadin di Kota Tasikmalaya dan ada yang mempermasalahkan sebaiknya membuat laporan secara formal.

“Kalau ada kekisruhan Kadin seperti pemilihan Ketua di daerah, itu biasanya ada surat resmi dari pihak terkait. Informasi dari pemberitaan itu tidak formal,” imbuhnya.

Menurut Agung, pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan aturan. Syaratnya, ada surat laporan formal.

BACA JUGA:

Mukota Kadin Tasikmalaya Diwarnai Dinamika, Muhamad Abdul Karim Akhirnya Terpilih Aklamasi

“Yang kecewa bisa membuat surat keberatan secara formal ke Kadin Jawa Barat, tembusan Kadin Indonesia. Sampaikan permasalahan dan alasannya,” kata Agung.

Dia menegaskan, proses Musyawarah Kota (Mukota) untuk memilih Ketua di daerah harus benar-benar sesuai dengan AD/ART, sesuai TO dan juga ada tahapan-tahapannya yang di atur dalam regulasi internal Kadin.

“Proses Mukota harus ada pengumuman, penjaringan calon. Persyaratan calon seperti dua tahun berturut-turut menjadi anggota Kadin dalam AD/ART. Itu semua harus di tempuh,” ungkapnya.

Agung juga menyoroti terkait calon Ketua harus memenuhi semua persyaratan. Dengan begitu tidak melanggar aturan dan regulasi organisasi Kadin.

Meski sudah mengetahui ada dugaan kekisruhan internal Kadin Kota Tasikmalaya melalui pemberitaan, pihaknya belum bisa menndaklanjutinya karena belum ada surat formal.

“Kadin Indonesia merespons masalah ini, namun kita menunggu surat resmi laporan formalnya,” pungkas Agung.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru