TASIKMAYA,FOKUSJabar.id: Penetapan Muhammad Abdul Karim sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya terpilih melalui forum yang di gelar Sabtu (12/9/2026) lalu oleh Kadin Jawa Barat menuai pertanyaan besar.
Pasalnya, proses tersebut di nilai tidak sesuai dengan mekanisme Musyawarah Kota (Mukota) ke-V Kadin dan di duga cacat hukum serta administrasi.
BACA JUGA:
Misteri Sertifikat Tanah Carik di Bumi Perkemahan Situ Cibeureum Tasikmalaya
Demikian di sampaikan Angga Krismeidina, juru bicara tim pemenangan Fauzan Wahyu Noor, salah satu bakal calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya yang sebelumnya di nyatakan tidak lolos dalam proses seleksi calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya.
Ia menuturkan, persoalan utama terletak pada status forum yang di gelar di Hotel Grand Metro. Menurutnya, agenda yang tercantum dalam undangan bukanlah Mukota namun agenda pertemuan silaturahmi.
“Acara kemarin itu bukan Mukota Kadin, tapi pertemuan biasa yang di sebut dalam undangan silaturahmi,” ungkap Angga Krismeidina saat press konferensi, Senin (14/9/2026) malam.
Dia mempertanyakan dari mana dasar hukumnya, tiba-tiba Muhammad Abdul Karim di tetapkan sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya 2026-2031.
“Kalau mau memilih Ketua Kadin seharusnya di lakukan melalui forum Mukota, berdasarkan mekanisme organisasi yang berpedoman kepada AD/RT organisasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, Panitia Mukota ke-V Kadin yang sebelumnya di bentuk sesuai ketentuan organisasi mengundurkan diri. Sehingga agenda Mukota tidak dapat begitu saja di lanjutkan. Terlebih hanya pertemuan agenda silaturahmi.
“Awalnya di agendakan sebagai forum silaturahmi, lalu berubah menjadi rapat anggota dan berujung pada pembentukan kepanitiaan Mukota baru dan pemilihan Ketua. Ini kegiatan yang aneh tidak sesuai ketentuan organisasi Kadin,” katanya.
“Rapat anggota ini kemudian membentuk panitia Mukota baru. Panitia yang baru pada hari yang sama langsung melakukan proses pemilihan ketua. Padahal agenda awalnya bukan Mukota Kadin, tapi hanyalah silaturahmi,” tegas Dia.
Menurutnya, jika forum tersebut di paksakan menjadi Mukota ke-V Kadin dan di gunakan untuk memilih ketua, maka seluruh hasil maupun produk pemilihannya wajib kita pertanyakan baik secara hukum maupun administrasi.
BACA JUGA:
Mukota Kadin Tasikmalaya Diwarnai Dinamika, Muhamad Abdul Karim Akhirnya Terpilih Aklamasi
Selain masalah status agenda, Dirinya juga menyoroti pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).
Ia menyebut, terdapat persoalan dalam komposisi kepanitiaan karena yang di tunjuk mendadak saat itu bukan berasal dari jajaran Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya tapi anggota biasa.
“Perlu di ketahui, dalam ketentuan organisasi, mengatur bahwa unsur SC dan OC dan kepanitiaan Mukota Kadin harus berasal dari jajaran kepengurusan bukan dari anggota,” paparnya.
“Yang di tunjuk dadakan menjadi Ketua OC saat itu Ketua HIPMI Tasikmalaya. Ini internal dan dapurnya Kadin Kadin. Tapi kenapa organisasi lain bisa mengatur?,” ucap Angga.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis kepanitiaan. Tetapi ini sudah menyangkut legitimasi proses Mukota Kadin dan keputusan yang di hasilkan telah melabrak aturan organisasi.
“Sudah jelas sejak awal, pertemuan tertulis agenda silaturahmi, tapi kemudian di arahkan menjadi forum yang di manfaatkan dalam mengambil keputusan untuk memiliki Ketua,” imbuhnya.
Dia menyebut, sebenarnya banyak persoalan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi dalam proses Mukota pemilihan Ketua Kadin Kota Tasikmalaya periode 2026-2031.
BACA JUGA:
MTB Genap 6 Tahun, Viman Dorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Tasikmalaya
“Perlu di ketahui bersama, Muhamad Abdul Karim itu tidak memenuhi syarat untuk maju mencalonkan diri sebagai Ketua. Dia tidak tercatat sebagai anggota Kadin Kota Tasikmalaya dua tahun berturut-turut. Termasuk mundurnya SC dan OC juga agenda silaturahmi malah di jadikan Mukota Kadin. Ini sudah keterlaluan. Terlalu ugal-ugalan dan terlalu banyak aturan yang di labrak,” ucapnya.
“Kami sebagai anggota Kadin mempertanyakan keabsahan proses penetapan Muhammad Abdul Karim sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya serta meminta seluruh proses pemilihan di kembalikan pada mekanisme organisasi agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi,” pungkasnya.
(Seda)



