JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) masih menyusun empat regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 di tengah maraknya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Regulasi tersebut tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
BACA JUGA:
BGN Dorong Pengadaan Bahan Baku MBG dari Wilayah Setempat
Maraknya keacunan menjadi tantangan serius bagi pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati menyebut, penguatan tersebut jadi perhatiannya dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum.
Acara tersebut di selenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Khairul Hidayati, skala dan kompleksitas MBG butuh fondasi hukum dan tata kelola yang lebih kuat. Hal ini penting agar program berjalan sesuai tujuan.
Penyelenggaraan MBG tidak hanya soal penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Namun, juga meliputi proses perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi.
Selain itu, keamanan pangan juga menjadi bagian penting. Seperti data penerima manfaat dan sarana prasarana.
Penguatan SDM dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus di perhatikan.
Dia menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 telah memperkuat fondasi regulasi penyelenggaraan MBG. Peraturan tersebut jadi pegangan pelaksanaan seluruh program terkait.
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan substansi regulasi jadi aturan yang lebih implementatif. Aturan tersebut harus mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional. Enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” ungkap Dia di kutip JawaPos, Rabu (16/9/2026).
Menurut Dia, proses penguatan regulasi masih terus berjalan dengan intensif. Saat ini BGN membahas bersama kementerian dan lembaga untuk selesaikan empat Peraturan BGN lain.
BACA JUGA:
BGN Perluas MBG ke Sekolah Wilayah 3T dan Stunting Tinggi
Peraturan tersebut juga turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Konsinyering terus di lakukan untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG.
Penyusunan regulasi kata Dia, harus di arahkan agar menjawab kebutuhan konkret dalam pelaksanaan MBG.
Hal ini mencakup kejelasan pihak bertanggung jawab dan mekanisme pelaksanaan.
Selain itu, perlu di atur kewenangan dan langkah yang harus di lakukan jika ada permasalahan. Regulasi kuat akan mendukung pelaksanaan program lebih lancar.
Dia menyampaikan, penguatan regulasi harus berjalan bersama penguatan kelembagaan. BGN intensif bahas bersama kementerian dan lembaga terkait SOTK BGN.
“Langkah tersebut di harapkan mendukung perbaikan tata kelola MBG seiring dengan semakin besarnya skala dan kompleksitas program,” pungkas Dia.
(Bambang Fouristian)



