spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Jukir Liar Minimarket Diberi Surat Perjanjian Oleh Satgas Saber Pungli Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pungutan liar (Pungli) di sejumlah minimarket telah menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini, meskipun jelas terdapat tulisan yang menyatakan parkir gratis. Fenomena ini menciptakan kebingungan di antara konsumen dan memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan konsistensi aturan di tempat-tempat perbelanjaan.

    Beberapa waktu lalu, sebuah video telah viral yang menampilkan seorang konsumen yang kesal karena dikenai biaya parkir di minimarket, meskipun terdapat tulisan yang jelas menunjukkan bahwa parkir adalah gratis.

    BACA JUGA: Banjir Panumbangan Dimanfaatkan Menjala ikan Oleh Warga

    Insiden semacam ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan konsistensi dari kebijakan perusahaan, serta perlunya penegakan aturan yang lebih tegas untuk melindungi konsumen.

    Di Kabupaten Ciamis, Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap juru parkir liar yang diduga menarik biaya retribusi parkir di sejumlah minimarket sekitar jalan Ir. H. Djuanda, Ciamis, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).

    Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis, Kompol Muhamad Rustandi mengatakan bahwa operasi itu dilakukan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap Satgas UPP Ciamis dan telah dilakukan penelusuran serta pencegahan oleh Pokja intelijen bahwa ini harus ditindak karena terdapat dugaan pungli.

    BACA JUGA: Banjir Terjang Panumbangan Ciamis Akibat Air Sungai Citanduy Meluap

    “OTT terhadap jukir liar tersebut komitmen untuk memberantas pungli di masyarakat agar merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitas tanpa ada rasa khawatir,” kata dia.

    Bukan tanpa dasar, Perwira Menengah Polri yang bertugas sebagai Wakapolres Ciamis Polda Jabar ini menjelaskan, OTT dilakukan karena jukir diduga melanggar aturan Undang-Undang petugas parkir di Indonesia.

    “Semua kan ada aturannya termasuk parkir juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir dan/atau Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan/atau Perbup Ciamis No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir,” ucapnya.

    Kemudian, Kompol Rustandi mengungkapkan, pelaku jukir liar di minimarket sekitaran jalan Ir. H. Djuanda, Ciamis tersebut mematok biaya retribusi parkir sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

    Akan tetapi, dalam OTT tersebut UPP Ciamis tidak melakukan penangkapan terhadap para jukir liar. Mereka hanya diberikan pembinaan, pendataan serta membuat surat perjanjian agar tidak melakukan lagi hal tersebut.

    “Dalam OTT ini kami hanya mendata, memberikan peringatan serta memberikan surat perjanjian agar mereka ini tidak melakukan lagi hal itu yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya.

    (Fauza/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img