spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Ngeri! Pria India Lempar Bayinya di Situs Ziarah Hindu

    INDIA,FOKUSJabar.id: Seorang pria diduga melempar putrinya yang masih berusia 18 bulan ke sebuah kanal di negara bagian Haryana, India. Bayi itu berhasil bertahan hidup setelah seorang peziarah Hindu menyelamatkannya.

    Polisi mengatakan pada Senin (17/7/2023), Balkar Singh membuang putrinya di kanal dekat Jyotisar, sebuah situs ziarah Hindu di kota Kurukshetra, pada 12 Juli lalu. Saudara laki-lakinya Kuldeep Singh ditangkap bersamanya.

    Melansir IDN, Polisi mengatakan, seorang peziarah melihat Singh menjatuhkan balita itu di kanal cabang Narwana. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.

    Si peziarah langsung bergegas melompat ke kanal dan menyelamatkan anak tersebut.

    Ia kemudian menyerahkannya ke penanggung jawab pusat peziarah di desa Raogarh, sebelum kemudian diserahkan ke polisi di Jyotisar.

    Polisi menambahkan, batita tersebut saat ini berada di rumah sakit untuk menerima perawatan.

    BACA JUGA: Pelaku Serangan Masjid Syiah Iran Dihukum Gantung di Depan Umum

    Penanggung jawab Jyotisar Chowky Mahinder Singh pada Senin mengatakan, Singh memiliki dua anak perempuan dari istri keduanya, dan dia ingin membuang keduanya.

    Setelah diduga melemparkan putri bungsunya ke kanal, Singh menelepon istrinya, yang telah pergi keluar kota, untuk memberi tahukan apa yang telah dia lakukan. Dia diduga memintanya untuk memberi tahu orang-orang bahwa mereka menyerahkan putri mereka untuk diadopsi.

    Dia juga diduga mengancam akan membunuh sang istri apabila dia mengatakan yang sebenarnya kepada siapa pun.

    Polisi menambahkan, terdakwa juga ingin membuang putrinya yang sulung. Namun karena dia mulai menangis, Singh pun melarikan diri.

    Saat istrinya pulang, dia memberi tahu ayah mertuanya dan kerabat lainnya tentang peristiwa tersebut. Mereka kemudian mengajukan laporan ke polisi dan kedua tersangka pun ditangkap.

    Singh dan saudara laki-lakinya dihadapkan ke pengadilan, yang kemudian mengirim mereka ke penahanan yudisial selama 14 hari.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img