spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Tarif Ojol Resmi Naik, Segini Sekarang

    JAKARTA,FOKUSjabar.id: Tarif ojek online (ojol) resmi naik. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dalam aturan komponen biaya terdapat biaya langsung dan tidak langsung.

    Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.

    Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

    BACA JUGA: Waduh, Harga Mi Instan Bisa Naik 3 Kali Lipat!

    Besaran bagi hasilnya disebut sekitar 20 persen dari transaksi. Ini yang membuat kebanyakan merchant atau mitra kemudian menaikkan harga produknya di aplikasi.

    Andhika, sebagai salah satu pemilik restoran ayam di Malang, Jawa Timur, mengaku bahwa ia mau tidak mau harus menaikkan harga makanan yang dipasang di aplikasi hingga 20 persen lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual makan di tempat. Kenaikan harga yang ia tetapkan sekitar Rp 6 ribu per satu menu.

    “Di kedai misalnya satu menu harga 15 ribu, di ojol [ojek online] harganya bisa jadi Rp 21 ribu. Rata-rata beda harganya 6 ribuan per satu menu,” kata dia, seperti dilansir CNBC.

    Itulah sebabnya harga kadang berbeda antara aplikasi dan harga yang dijual di tempat.

    Dia juga menyebut, bahwa potongan tersebut akan dipotong secara otomatis setelah orderan berhasil terjual.

    “Yang dipotong total per satu order. Misalnya total orderannya 100 ribu dipotongnya 20 persen dari situ,” katanya.

    Andhika juga mengatakan bahwa ia tidak menerima keuntungan dari biaya platform dan biaya lain-lain, yang dibebankan kepada konsumen.

    “Itu enggak ada, pokoknya harga total [yang diterima] sudah sama tax dan lain-lain,” jelas Andhika.

    Biaya yang dikutip oleh platform tersebut, kemudian dibagi dua antara driver ojol dan perusahaan aplikasi. Besarannya sama dengan bagi hasil jasa transportasi yaitu 20% untuk aplikasi dan 80% untuk pengemudi.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img