spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Nasib 2.055 Tenaga Honorer Kota Banjar Diujung Tanduk

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Sebanyak 2.055 tenaga honorer di Kota Banjar, Jawa Barat terancam akan diberhentikan. Seiring pernyataan resmi Pemerintah Pusat yang menerbitkan keputusan terkait penghapusan status tenaga honorer. 

    Penghapusan akan dilakukan per 28 November 2023. Sesuai dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

    BACA JUGA: Jokowi Bakal Hapus Honorer PNS, Ini Gantinya

    Kepala BKSDM Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, terkait kebijakan tersebut saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. 

    Kemudian menurutnya, keputusan Kemenpan RB ini tentunya sangat memberatkan bagi Pemerintah Daerah. 

    “Namun karena itu telah diatur dalam undang-undang maka kami hanya mengikuti saja, cuma memang sangat keberatan akan keputusan ini,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya. Rabu (27/7/2022). 

    Dia mengatakan status tenaga honorer di Kota Banjar berdasarkan data yang dimiliki sekarang itu ada sebanyak 2055 orang. 

    Asep mengatakan dengan dihapusnya status tenaga honorer ini tentu akan berdampak pada tatanan kinerja birokrasi di Pemerintah Daerah Kota Banjar. 

    “Tentu berdampak, meski ya pasti ada plus minusnya, karena berdasarkan rekapan data dari semua instansi, honorer itu ada sebanyak 2055, total itu sekitar 70 persen dari total ASN sebanyak 2848, dan lebih banyak dari angka PPPK yakni 258 orang, ” kata dia. 

    Meski demikian, Asep saat ini tengah melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Selain itu, pegawai non-ASN nantinya akan diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara. 

    “Untuk pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih saya adalah pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan,” kata dia. 

    Dengan ketentuan tersebut, Asep mengatakan Pemerintah Pusat menyepakati untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi dan para kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer tanpa terkecuali termasuk di Kota Banjar. 

    “Namun kalo sistem pihak ketiga kayanya Banjar tidak akan sanggup, karena bayarannya pasti mahal, tapi kita belum ke arah sana, masih menunggu keputusan terkait kebijakan penghapusan honorer dari pemerintah pusat,” kata dia. 

    Sebelumnya, Kemenpan RBi juga telah menerbitkan khusus terkait penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut tertera bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

    Mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai aparatur sipil negara terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

    Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja diatur beberapa ketentuan. 

    Dalam pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat lain dilingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

    BACA JUGA: Kebocoran Retribusi Parkir Kota Banjar Mencapai 30 Persen

    Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

    Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

    PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img