spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Jokowi Bakal Hapus Honorer PNS, Ini Gantinya

    JAKARTA,FOLKUSJabar.id: Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, rencana penghapusan tenaga honorer bukan kebijakan yang tiba-tiba. Tetapi sudah ada sejak tahun 2005 silam.

    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengatakan, kebijakan ini direncanakan karena pada tahun 2005 lalu terjadi pembengkakan tenaga kerja honorer.

    “Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata Alex.

    Dia menyebut, awalnya pada 2005 hanya ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Lalu sekitar 860 ribu tenaga  tersebut diangkat sebagai PNS.

    BACA JUGA: Minyak Sawit Indonesia Diatur Malaysia, Luhut Murka!

    Maka sisanya seharusnya menjadi 40 ribuan tenaga honorer di instansi pemerintah.

    Namun, begitu di data ulang terjadi pembengkakan sehingga jumlah tenaga honorer menjadi 600 ribuan atau meningkat lebih dari 10 kali lipat dari jumlah awal.

    Sejak saat itu pemerintah pun melarang instansi nya untuk merekrut tenaga honorer. Artinya, pemerintah sudah lama menyusun rencana proses penghapusan tenaga ini.

    “Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya,” kata dia, seperti dilansir CNBC.

    Kemudian, pembengkakan jumlah tenaga honorer di tiap instansi ini juga akhirnya mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

    UU ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Dalam aturan ini disebutkan bahwa tenaga honorer menyelesaikan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi di instansi pemerintah.

    “PP itukan turunan dari UU yang harus dijalankan,” kata dia.

    Honorer diberikan pilihan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Akan tetapi apabila tidak lulus, ada opsi lain yaitu menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

    “Diganti outsorcing,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img