spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Kualifikasi Porprov Jabar XIV Cabor Atletik Digelar 15-16 Desember

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Babak kualifikasi Porprov Jabar XIV tahun 2022 cabang olahraga atletik, akan digelar di stadion Arcamanik, SPOrT Jabar, Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung, 15-16 Desember 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Jabar 2021-2025 yang digelar Sabtu (4/12/2021).

    “Salah satu hal krusial yang dibahas dalam raker yakni persiapan untuk Porprov XIV 2022 dimana atletik menjadi salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan. Salah satu tahapannya yakni babak kualifikasi sehingga kita harus menyiapkan tahapannya,” kata Ketua Umum Pengprov PASI Jabar, Aan Johana saat ditemui di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Senin (6/12/2021).

    Selain waktu dan lokasi pelaksanaan babak kualifikasi Porprov Jabar XIV, lanjut Aan, juga dibahas terkait aturan lain yang tercantum dalam technical handbook (THB). Mulai dari nomor pertandingan, limit waktu di setiap nomor lomba sebagai kelolosan atlet menuju Porprov Jabar XIV, hingga ketentuan persyaratan atlet yang berhak tampil di babak kualifikasi.

    “Untuk nomor yang dipertandingkan total sebanyak 48 nomor lomba. Dari setiap nomor tersebut telah ditetapkan limit serta ketentuan untuk kelolosan atlet,” kata dia.

    BACA JUGA: Berjuang Lawan Hiperteroid, Karyawan JNE Ini Justru Dapat Rumah 

    Sementara atlet yang berhak tampil di ajang babak kualifikasi, kata Aan, harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya berdomisili di kabupaten atau kota di Provinsi Jabar yang dibuktikan dengan KTP asli dan KK asli.

    “Sementara untuk atlet eks PON XX, kita tetapkan mendapatkan wild card atau lolos langsung tanpa melalui babak kualifikasi. Sedangkan atlet diatas usia 35 tahun hanya diperbolehkan bertanding di satu nomor lomba saja,” Aan menerangkan.

    Untuk ketentuan mutasi atlet, Aan menegaskan jika saat babak kualifikasi digelar tidak ada lagi permasalahan perpindahan atlet. Baik antar kota/kabupaten di satu provinsi maupun antar kota/kabupaten antar provinsi.

    “Mutasi ini harus dilakukan setahun sebelumnya. Untuk prosesnya, bisa dilakukan hingga batas akhir sebelum pelaksanaan babak kualifikasi. Jadi kalau ada atlet asal provinsi lain yang sebelumnya bertanding di PON XX pindah ke Jabar, itu bisa saja hanya belum bisa bertanding di Porprov Jabar XIV,” Aan menegaskan.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img