spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Restoran dan Bar Holywings Dirazia karena Kerumunan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Restoran dan bar Holywings Tavern Kemang Jakarta terkena razia oleh petugas gabung yang terdiri dari TNI, Polri dan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Sabtu (4/9/2021) malam.

    Video pelaksanaan razia Holywings viral di media sosial, petugas merazia tempat tersebut karena menjadi tempat kerumanan yang sangat besar. Dalam Video tersebut petugas mendatangi Holywings dengan suara petugas yang menyatakan bahwa termpat tersebut muraka Holywings yang menjadi tempat kerumunan pemuda.

     “Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?” kata.

    Kemudian dalam video tersebut terdengar kekecewan petugas atas kerumunan tersebut karena tanpa protokol kesehatan.

    “Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus COVID-19. Lihatlah anak mudanya ini,” kata pria di dalam video.

    BACA JUGA: Sambangi Sukabumi, Warga Minta Sandiaga Nyapres

    Dilansir Suara.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusi Yunus mengatakan bahwa video tersebut memang video dari petugas yang menjalankan tugas razia di tempat kerumunan salah satu restoran dan bar di kawasan Kemang Jakarta.

    “Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes,” kata Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

    Kemudian lebih lanjut Yusri menjelaskan, razia yang dilakukan merupakan kegiatan rutin untuk menegakan aturan penerapan prokes dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan sasaran tempat hiburan yang melewati jam operasional.

    .”Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak,” kata Yusri.

    BACA JUGA: Notifikasi di WhatsApp Tidak Muncul, Ini Caranya

    Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.

    “Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak,” kata dia.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img