spot_imgspot_img
Rabu 30 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2 PNS Ciamis Maju Pilkades, Ini Penjelasan BKPSDM Terkait Status Kepegawaiannya

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis pada 13 Desember mendatang menarik minat jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua orang PNS Kabupaten Ciamis tercatat meramaikan bursa pencalonan Kepala Desa (Kades), yakni H. Udin (staf Kecamatan Panjalu) dan Marjono (staf Kecamatan Lakbok).

Menanggapi fenomena tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis memastikan regulasi membolehkan PNS maju mencalonkan diri tanpa kehilangan status kepegawaiannya.

Baa Juga: Bupati Ciamis Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

Kepala Bidang Pengembangan Karier, Mutasi, dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Ciamis, Widiya Pranata, menjelaskan aturan teknis tersebut merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.

“Apabila terdapat PNS yang terpilih atau menjadi Kepala Desa, pemerintah membebaskan sementara yang bersangkutan dari jabatannya tanpa menghilangkan haknya sebagai PNS,” terang Widiya.

Hak Keuangan PNS Kades dan Ketentuan Ketat PPPK

PNS yang memenangi Pilkades dan menjabat Kades tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hak cuti, serta hak kenaikan gaji berkala. Meski demikian, pemerintah menghentikan pembayaran tunjangan jabatan organiknya selama yang bersangkutan menjabat Kepala Desa.

Penilaian kinerja untuk syarat kenaikan gaji berkala nantinya berada di bawah wewenang pejabat pengawas di Seksi Pemerintahan Kecamatan.

Ketentuan berbeda berlaku sangat ketat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Merujuk PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK terikat penuh pada perjanjian kerja yang mewajibkan pemenuhan target kinerja, jam kerja, serta hari kerja secara utuh.

Jika pegawai PPPK melanggar kewajiban ini atau tidak dapat memenuhi target kinerja karena ikut Pilkades, instansi dapat melakukan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PPPK atau pemutusan hubungan kerja oleh instansi bukan atas kemauan pegawai, tetapi status pemberhentiannya tetap diberikan secara hormat.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman menjelaskan, saat ini tahapan Pilkades masih dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

“Teknisnya pendafatar tahap pertama telah ditutup pada 13 September, kemudian tahap ke dua diperpanjang selama 15 hari. Kemudian ditambah 10 hari lagi jika masih ada Desa yang hanya satu orang yang mencalonkan atau bahkan masih ada desa yang belum ada calonnya. Semua ditentukan oleh panitia Pilkades di Desa maing-masing. Selanjutnya, jika tidak ada yang mencalonkan diri di salahsatu desa akan berlangsung musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh setempat. Jika tidak ada calon sehingga tidak menyelenggarakan Pilkadis, maka posisi Kepala Desa akan di isi oleh ASN melalui penugasan,” jelas Aman.

Pemkab Ciamis Matangkan Pilkades Digital Offline

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ciamis mematangkan persiapan teknis pemungutan suara berbasis digital offline di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aman, meluruskan pemahaman publik agar warga tidak salah mengartikan istilah digitalisasi tersebut.

“Pilkades Ciamis jadi digital iya, bukan digital online, digital offline. Jadi hanya di tempat TPS saja, melalui aplikasi, gitu,” ujar Aman saat memberikan keterangan, Rabu, (30/9/2026).

Aplikasi tersebut bekerja dalam sistem jaringan tertutup tanpa koneksi internet luar. Mesin aplikasi baru mengolah dan memunculkan rekapitulasi hasil suara secara otomatis tepat setelah warga menyelesaikan proses pencoblosan.

Strategi Sosialisasi Eks-Kewadanaan dan Efisiensi Anggaran

DPMD Ciamis mengagendakan sosialisasi berskala besar setelah pencairan penyesuaian anggaran APBD. Lembaga ini membagi wilayah sosialisasi berdasarkan pemetaan kawasan eks-kewadanaan agar informasi teknis pencoblosan menjangkau seluruh lapisan warga desa.

Pemkab Ciamis mengalokasikan dana bantuan keuangan sebesar Rp1,4 miliar untuk membiayai operasional di tingkat desa. Seperti honorarium panitia dan perlengkapan TPS. Aman membeberkan bahwa belanja teknologi digital memang membutuhkan biaya lebih besar dari pada sistem manual.

“Kalau digital itu hanya lebih karena efisiensi waktu pelaksanaan saja. Kalau anggaran, pasti akan lebih besar. Kenapa lebih besar? Ya, karena kan yang namanya digital kan mahal,” tegas Aman.

(Irfansyah)

spot_img

Berita Terbaru