JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, jumlah kerugian negara cikup fantastis. Yakni sekitar Rp10 triliun.
BACA JUGA:
Bupati Gowa Tersangka Korupsi, Polisi Temukan 4 Klaster
Dia menyebut, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Selain mengungkap nilai kerugian negara, Kejagung memastikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG telah memasuki tahap penuntutan.
Berkas perkara para tersangka telah di nyatakan lengkap atau P21. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, proses hukum selanjutnya akan bergulir ke tahap persidangan di pengadilan.
“Telah di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di kutip JawaPos.com, Rabu (30/9/2026).
Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut telah di dukung berbagai alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG.
“Terkait yang lainnya nanti akan di ungkap dalam persidangan,” tegas Anang.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa 233 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli.
Selain itu, penyidik mengumpulkan bukti surat, dokumen serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) masuk dalam daftar tersangka yang berkas perkaranya telah di nyatakan lengkap. Yakni, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
BACA JUGA:
Gibran Digugat di MK, Pemohon Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres
Selain itu, terdapat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) yang di sebut sebagai kaki tangan Sony serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dua tersangka lainnya yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 selanjutnya akan di proses melalui persidangan.
(Bambang Fouristian)



