spot_imgspot_img
Kamis 24 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gibran Digugat di MK, Pemohon Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.

BACA JUGA:

Mendikdasmen: 20 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru NonASN

Perkara ini di ajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Salah satu permintaan yang tercantum dalam petitum pemohon berkaitan dengan kemungkinan pengisian jabatan wakil presiden apabila permohonan mereka di kabulkan.

Termasuk permintaan agar Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR.

Dalam sidang tersebut, MK meminta keterangan dari KPU sebagai pihak termohon, Bawaslu serta pihak terkait.

Persidangan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap permohonan yang di ajukan mengenai ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Bawaslu menyatakan telah menyiapkan keterangan untuk di sampaikan dalam persidangan.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya siap memberikan penjelasan kepada MK terkait perkara tersebut.

“InsyaAllah siap. Sudah kami siapkan keterangan,” katanya.

Persoalan utama yang di bawa pemohon berkaitan dengan ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Pemohon mempersoalkan penerapan aturan yang memungkinkan calon dengan latar pendidikan dari sekolah menengah atas di luar negeri memenuhi persyaratan tertentu. Termasuk persoalan bukti kelulusan yang menjadi bagian dari ketentuan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan perkara, MK juga menyoroti perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan peserta Pilpres.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra meminta KPU menyerahkan dokumen yang dapat menjelaskan proses pembahasan perubahan aturan tersebut kepada Mahkamah.

“Tolong kami di beri bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi, tolong di sampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa di kecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Saldi juga meminta agar KPU memberikan informasi secara lengkap mengenai proses pembahasan sebelum ketentuan tersebut di revisi.

Dokumen yang di minta mencakup pihak-pihak yang mengikuti pembahasan hingga substansi perdebatan yang berlangsung saat perubahan aturan di lakukan.

“Itu kan sebelum di revisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu di sampaikan apa yang di bahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu di lakukan,” ungkap Saldi.

Selain mempersoalkan ketentuan pendidikan, pemohon juga mencantumkan permintaan mengenai mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila pencalonan Gibran di nyatakan tidak sah.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Prabowo mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR untuk di pilih sesuai mekanisme yang berlaku.

Permintaan tersebut berkaitan dengan konsekuensi yang di minta pemohon apabila MK mengabulkan permohonan mereka.

Pemohon juga meminta agar proses pengisian jabatan wakil presiden di lakukan melalui mekanisme yang mereka cantumkan dalam petitum. Termasuk keterlibatan MPR dalam memilih dari dua nama yang di ajukan.

Namun, permintaan agar Prabowo mengajukan dua nama calon wakil presiden tersebut merupakan bagian dari petitum atau permohonan yang di ajukan para pemohon.

Hal itu belum merupakan putusan ataupun perintah MK. Sampai Rabu, 23 September 2026, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan akhir.

Sidang lanjutan pada 23 September 2026 menjadi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang di persoalkan dalam perkara tersebut.

Keterangan para pihak kemudian menjadi bagian dari bahan pemeriksaan Mahkamah sebelum hakim konstitusi mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru