BOGOR, FOKUSJabar.id: Ombudsman Republik Indonesia menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut di ketahui ketika tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
BACA JUGA:
Bareskrim Sita 47,5 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp132 Milyar
Pemeriksaan itu mengungkap adanya bangunan yang lokasinya berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan.
Di dalam kawasan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan sejumlah perlengkapan yang membuat kondisinya di sebut menyerupai apartemen.
Fasilitas yang di temukan tidak hanya berupa tempat tidur. Tim Ombudsman melihat adanya ruang tamu, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai peralatan rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin menggambarkan kondisi fasilitas tersebut bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada.
Temuan itu menjadi perhatian karena bangunan tersebut berada di area yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, tim juga menemukan sejumlah orang yang di duga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut.
Ombudsman menyebut terdapat sekitar enam sampai tujuh orang yang menempati bangunan secara terpisah.
Pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026 juga berlangsung di tengah persoalan akses. Tim sempat mengalami cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan ketika hendak memasuki bagian belakang lapas.
Salah seorang anggota Ombudsman bahkan di sebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
Fikri mengatakan, hambatan tersebut justru membuat tim mempertanyakan alasan mereka melarang memasuki area tertentu.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami di halang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang di duga narapidana ada di dalam sana,” katanya.
Meski menemukan sejumlah penghuni, Ombudsman belum dapat memastikan identitas seluruh orang maupun status setiap bangunan yang di periksa.
BACA JUGA:
BGN Tutup Permanen Operasional 4 SPPG
Keterangan mengenai penggunaan bangunan tersebut juga belum sepenuhnya jelas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut, lokasi bangunan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Berdasarkan penjelasan petugas Lapas Cibinong yang di terima Ombudsman, fasilitas itu di sebut sebagai tempat istirahat petugas.
Syafrida mempertanyakan penjelasan tersebut setelah melihat kondisi fasilitas secara langsung.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Meski demikian, tim belum mengetahui siapa pemilik atau pengguna barang-barang tersebut.
“Minuman keras itu bisa petugas atau napi. Dugaan ya,” katanya.
Karena belum ada kepastian mengenai pemiliknya, temuan itu tidak serta-merta dapat di kaitkan dengan pihak tertentu.
Hal lain yang di soroti adalah pengakuan salah seorang penghuni mengenai pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut.
Syafrida mengatakan, orang yang di temui mengaku sebagai warga binaan dan menyebut dirinya mengeluarkan uang. Namun, proses wawancara belum selesai. Sehingga belum memperoleh informasi mengenai jumlah pembayaran ataupun kepada siapa uang tersebut di berikan.
Ombudsman juga belum memastikan sejak kapan fasilitas tersebut di gunakan. Berdasarkan informasi yang di peroleh dalam pemeriksaan, bangunan tersebut di perkirakan sudah berdiri sekitar satu tahun lebih.
Karena identitas penghuni, mekanisme pembayaran serta pihak yang mengelola fasilitas belum di ketahui secara lengkap, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
Sidak pada 23 September 2026 bukan pemeriksaan pertama Ombudsman terhadap Lapas Cibinong.
Sebelumnya, lembaga tersebut juga melakukan pemeriksaan pada Juli 2026, tetapi tidak mendapatkan izin untuk masuk ke area tertentu.
BACA JUGA:
Soal Arah Politik Nasional, Politisi Senior Golkar Bilang Begini
“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang di tolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ungkapnya.
Ombudsman kemudian meminta adanya evaluasi terhadap pengelolaan lapas. Termasuk pengawasan dan penjagaan.
Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pihaknya meminta fasilitas khusus yang berada di kawasan belakang Lapas Cibinong segera di bongkar.
Pembongkaran di minta di lakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Ombudsman juga berencana kembali melakukan inspeksi untuk memastikan tindak lanjut tersebut benar-benar di laksanakan.
“Kami minta secepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” ucap Dia.
Ombudsman mendorong sejumlah tindakan korektif lainnya. Warga binaan yang di duga menempati fasilitas khusus itu di minta di kembalikan ke sel. Sementara pengamanan lapas perlu di perketat.
Pihaknya juga meminta dua akses keluar yang di temukan di bagian belakang di tutup serta melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong.
Seluruh temuan dari pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026 selanjutnya akan di tuangkan Ombudsman dalam kajian dan di sampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Lembaga tersebut akan memantau pelaksanaan tindakan korektif yang di minta. Termasuk pembongkaran fasilitas dan penataan kembali area lapas.
Ombudsman juga di jadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat perkembangan setelah rekomendasi di sampaikan.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



