spot_imgspot_img
Jumat 16 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tasikmalaya Bongkar 3 Kelompok Curanmor, 5 Tersangka dan 5 Kendaraan Diamankan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menggulung tiga kelompok pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para pelaku kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Petugas mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

Baca Juga: Pengurus PKB Kota Tasikmalaya 2026–2031 Dilantik, Kader Diminta Perjuangkan Rakyat Kecil

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi bersama Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri memaparkan kasus ini, Jumat (16/10/2026).

AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan para pelaku beraksi di Kecamatan Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju. Aksi kejahatan berlangsung sejak akhir September hingga awal Oktober 2026.

“Para pelaku ini melakukan aksi pencurian tersebut, didorong motif ekonomi untuk mendapatkan uang hasil penjualan kendaraan curian,” kata AKBP Ade Papa Rihi pada Jumat (16/10/2026).

Tiga Kelompok Beraksi Menggunakan Modus Berbeda

Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri merinci kelima tersangka terbagi dalam tiga kelompok dengan modus beragam.

Kelompok pertama melibatkan RP (38) dan HP (29) sebagai eksekutor, serta HW (23) sebagai penadah. Dua eksekutor merusak kunci kontak motor memakai kunci astag.

Tim Resmob Polres Tasikmalaya membekuk HW terlebih dahulu. Petugas lalu mengejar serta menangkap RP dan HP di Warung Peuteuy, Salawu.

Kelompok kedua melibatkan seorang residivis kasus pencurian tahun 2022, yakni RP alias O (36). Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tercantol di motor.

Petugas mengidentifikasi serta membekuk pelaku di Kecamatan Sukaraja berdasarkan analisis rekaman CCTV pada 1 Oktober 2026.

Kelompok ketiga melibatkan tersangka FR (20) yang membawa kabur mobil pikap Mitsubishi L300 milik majikannya. FR bekerja sebagai sopir korban.

“Pelaku memanfaatkan keahliannya, dengan merusak kunci kontak mobil korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut pada malam hari menggunakan kunci kendaraan lain. FR ini berhasil petugas tangkap di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir Tasikmalaya,” jelas Heru.

Polisi Sita Barang Bukti Serta Jerat Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara

Petugas menyita barang bukti pendukung berupa dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), kunci astag, kunci L, helm, serta pakaian pelaku.

Polisi menjerat para eksekutor dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah terancam hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru