RIAU, FOKUSJabar.id: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai mengungkap upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Riau.
Pengungkapan kasus tersebut di sampaikan pada Rabu, 23 September 2026,setelah petugas mengamankan sebuah kapal di kawasan pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir.
BACA JUGA:
Soal Arah Politik Nasional, Politisi Senior Golkar Bilang Begini
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sabu dengan berat mencapai 47.572,2 gram atau sekitar 47,5 kilogram. Selain sabu, barang bukti yang di amankan terdiri atas 20.044 butir ekstasi serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume keseluruhan 9.011,5 mililiter.
Jika di hitung berdasarkan nilai ekonominya, seluruh barang bukti tersebut di perkirakan mencapai Rp132.708.460.000 atau sekitar Rp132,7 milyar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait rencana masuknya narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut.
“Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter di peroleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp132.708.460.000,” kata Eko.
Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang di pimpin Kombes Handik Zusen.
Petugas melakukan pemantauan di sejumlah titik yang mencakup kawasan pesisir, daratan dan perairan Bagansiapiapi.
Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas yang berada di darat melihat dua orang menggunakan sepeda motor mendekati sebuah kapal kayu di salah satu dermaga sungai.
Keduanya di sebut bernama Suan dan Dori. Saat petugas mendekati lokasi, kapal tersebut bergerak meninggalkan dermaga, sehingga tim laut bersama Bea Cukai Dumai langsung melakukan pengejaran. Sementara itu, Suan dan Dori berhasil di amankan oleh petugas di darat.
BACA JUGA:
Krisis Beras Premium di Ritel Modern, Stok Bulog 4,6 Juta Ton
Pengejaran kemudian berlanjut hingga Kamis, 10 September 2026. Sekitar pukul 22.58 WIB, tim menemukan kapal kayu berwarna hijau yang di curigai tengah menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang.
Petugas gabungan kemudian mendekati kapal tersebut untuk melakukan penyergapan.
“Ketika petugas melakukan pendekatan, satu orang yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut. Sedangkan satu orang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri,” ungkap Eko.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan bernama Fendi alias Aping.
Fendi di sebut berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal yang di gunakan dalam pengiriman tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku membawa kapal yang memuat enam kardus bersama seorang pria bernama Ari.
“Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Eko.
Menurut keterangan Bareskrim, Fendi mengetahui isi enam kardus yang di bawanya merupakan narkotika jenis sabu.
Kapal yang di gunakan dalam perjalanan tersebut di sebut milik Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi.
Alu juga telah masuk dalam DPO. Fendi di sebut mendapatkan perintah untuk mengambil kapal di perairan Kuala Sinaboi dan kemudian membawanya hingga di sandarkan di wilayah Tenayan. Atas pekerjaan tersebut, ia di janjikan imbalan.
BACA JUGA:
Donny Oskaria: Manajer KDKMP bukan Pegawai Tetap BUMN
Selain 48 bungkus sabu dengan berat neto 47.572,2 gram, petugas menemukan berbagai barang bukti lain di dalam kapal. Di antaranya, 20.044 butir ekstasi, 3.600 cartridge etomidate, lima bungkus Happy Water, satu paket sabu seberat 1 gram yang di simpan di dalam sarung, alat isap atau bong, paspor serta telepon genggam.
Dari jumlah narkotika yang berhasil di amankan, Bareskrim memperkirakan terdapat sekitar 262.411 jiwa yang dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Di perkirakan jumlah jiwa yang berhasil di selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut ±262.411 jiwa,” tegas Eko.
Setelah pengungkapan tersebut, Fendi alias Aping beserta barang bukti di bawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, Ari dan Alu alias Yucin masih dalam pencarian dan telah di tetapkan sebagai DPO.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang di duga berkaitan dengan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Riau.
BACA JUGA:
Bos BGN Sebut Program MBG Masih Hadapi Persoalan
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai. Pengungkapan yang di sampaikan pada Rabu, 23 September 2026, tersebut merupakan hasil operasi yang di lakukan pada 9 hingga 10 September 2026.
Aparat masih menelusuri jaringan di balik pengiriman tersebut, sedangkan barang bukti dan tersangka yang telah di amankan di proses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



