JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung pembayaran guru nonASN yang mengajar di sekolah negeri.
Dalam skema tersebut, sebagian dana BOS dapat di alokasikan untuk membayar gaji guru nonASN dengan batas maksimal 20 persen dari dana yang di terima sekolah.
BACA JUGA:
Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat program pendidikan gratis di sekolah negeri. Termasuk memastikan kebutuhan operasional dan tenaga pendidik tetap mendapatkan dukungan anggaran.
Abdul Mu’ti menjelaskan, penggunaan dana BOS memiliki cakupan yang lebih luas daripada pembayaran guru nonASN.
Anggaran tersebut juga dapat di pakai untuk menjalankan operasional sekolah, melakukan perbaikan ringan terhadap fasilitas serta menunjang kegiatan ekstrakurikuler.
“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, gaji guru nonASN dan untuk perbaikan ringan serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” kata Mendikdasmen.
Skema pembiayaan guru di sekolah negeri juga di sesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing. Guru yang berstatus PNS memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Sedangkan guru PPPK juga akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara guru nonASN dapat menerima pembayaran melalui dana BOS.
“Terkait gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS di gaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan di gaji oleh pusat. Sementara guru nonASN yang mengajar di negeri dapat di bayar dari dana BOS. Persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru nonASN di sekolah negeri,” ucapnya.
Penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru nonASN juga bukan semata-mata kebijakan yang baru muncul pada Rabu, 23 September 2026.
BACA JUGA:
Bareskrim Sita 47,5 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp132 Milyar
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Aturan yang berlaku sejak 6 Februari 2026 itu mengatur batas penggunaan untuk pembayaran honor paling banyak 20 persen dari total alokasi Dana BOS Reguler bagi sekolah negeri. Sementara sekolah yang di selenggarakan masyarakat memiliki batas maksimal 40 persen.
Tidak semua guru nonASN secara otomatis dapat menerima pembayaran melalui dana BOS. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus di penuhi.
Antara lain berstatus bukan ASB, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum menerima tunjangan profesi guru.
Ketentuan tersendiri juga berlaku bagi tenaga kependidikan nonASN yang pembayarannya menggunakan dana tersebut.
BACA JUGA:
BGN Tutup Permanen Operasional 4 SPPG
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada guru nonASN untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK.
Bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi tersebut, status sebagai guru nonASN tetap dapat di pertahankan dan pembayaran honornya dapat bersumber dari dana BOS.
“Guru nonASN itu nanti di beri kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Kalau tidak lulus, maka stutusnya tetap menjadi guru nonASN yang di gaji melalui dana BOS,” katanya.
Pemerintah juga menyiapkan penataan terhadap skema kepegawaian guru PPPK.
Guru PPPK paruh waktu di sekolah negeri di rencanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Dalam skema tersebut, tunjangan akan di bayarkan oleh pemerintah pusat.
Bersamaan dengan itu, peningkatan kompetensi guru akan di lakukan melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya di upayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemanfaatan dana BOS untuk gaji guru nonASN dan penataan pembiayaan tenaga pendidik tersebut di tempatkan dalam agenda pemerintah untuk memperkuat layanan pendidikan negeri.
Pemerintah juga menekankan komitmen penyediaan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri. Mulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga di mulai dari taman kanak-kanak.
(Jingga Sonjaya/beragai sumber)



