GOWA, FOKUSJabar.id: Bupati Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Sitti Husniah Talenrang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersebut di lakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penyidik mendalami dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
BACA JUGA:
Cegah Karhutla, Prabowo Subianto Bentuk BPGMN
Perkara yang menyeret Sitti Husniah berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta sejumlah perizinan lainnya.
Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Kini di kembangkan melalui penyidikan TPPU untuk menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara.
Status tersangka terhadap Sitti Husniah di umumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026.
Sebelum menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Termasuk Kantor dan rumah dinas Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohannes De Deo menjelaskan, hasil gelar perkara yang menjadi dasar penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap empat rangkaian peristiwa yang di duga berkaitan dengan penerimaan uang maupun keuntungan oleh pihak yang terlibat.
Nilai penerimaan dalam bentuk uang yang berhasil dil acak penyidik mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain uang, terdapat pula dugaan penerimaan berupa keuntungan dari pembelian rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen.
Robertus Yohannes De Deo merinci empat klaster penerimaan yang di temukan penyidik dalam perkara tersebut.
Salah satu rangkaian yang di dalami penyidik berkaitan dengan pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan.
Dalam perkara ini, Sitti Husniah di sebut meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk di laporkan kepadanya.
Ia kemudian di duga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1-1,5 juta per unit.
BACA JUGA:
Mendadak Kontraksi di Dalam Kereta, Penumpang Commuter Line Melahirkan di Gerbong
Dari proses tersebut, PT Royal Persada di sebut menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Sementara itu, PT Renjana memberikan Rp50 juta melalui sopir pribadi Sitti Husniah.
Penyidik menyebut, penerimaan dari pengurusan PKKPR tersebut menjadi salah satu bagian dari total uang sekitar Rp1,1 miliar yang berhasil di telusuri.
Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, temuan penyidik mengenai permintaan daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR tersebut.
“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, di laporkan kepadanya,” katanya.
Rangkaian lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah di duga mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA yang di sebut sebagai orang kepercayaannya.
BACA JUGA:
Gibran Digugat di MK, Pemohon Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres
Melalui HA, permintaan dana di duga di sampaikan dengan alasan untuk pengadaan kendaraan Toyota HiAce. Dari rangkaian ini, penyidik mencatat penerimaan yang mencapai sekitar Rp850 juta.
“Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, saudari HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan saudara HA selaku orang kepercayaan HT. Di mana dalam proses tersebut HT melalui HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce,” imbuhnya.
Selain persoalan PKKPR dan pembukaan gerai Indomaret, penyidik turut mengungkap dugaan permintaan satu unit rumah di kawasan Perumahan Royal Spring.
Rumah tersebut di sebut memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar. Tetapi di duga di peroleh dengan potongan harga 70 persen atau sekitar Rp420 juta.
Penyidik menyebut rumah itu di peroleh dengan menggunakan nama pihak lain.
Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, dugaan permintaan rumah tersebut sekaligus kaitannya dengan proses persetujuan bangunan gedung.
“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut di peroleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan di bayar hanya dengan seharga Rp 420 juta,” katanya.
Permintaan rumah tersebut juga di dalami karena di duga berkaitan dengan PT API. Penyidik menduga permintaan tersebut menjadi bagian dari hubungan dengan pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Gowa pada tahun anggaran 2025.
Nilai proyek pengadaan ambulans tersebut di sebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Rangkaian keempat yang di ungkap penyidik berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkara ini, terdapat dugaan permintaan dana sekitar Rp100 juta yang di kaitkan dengan sponsorship atau seolah-olah sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari perhitungan sekitar Rp1,1 miliar dalam bentuk uang yang telah di lacak penyidik.
Brigjen Robertus Yohannes De Deo menjelaskan, konstruksi perkara yang saat ini di persangkakan kepada Sitti Husniah sebagai dugaan tindak pidana pemerasan.
“Bahwa yang kami tangani saat ini atau yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan. Artinya, meminta dengan adanya unsur paksaan,” ucap Dia.
BACA JUGA:
KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan penggunaan jabatan juga menjadi bagian dari konstruksi penyidikan.
Sitti Husniah di duga menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang kepada pihak lain. Sementara HA di sebut menjalankan peran dalam menyampaikan permintaan tersebut.
“Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain. Sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT,” jelas Dia.
Menurut penyidik, HA juga di duga tidak hanya menyampaikan permintaan. Tetapi menerima dan mengelola sebagian dana berdasarkan arahan Sitti Husniah.
Polisi menyatakan keterlibatan masing-masing pihak masih di dalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang di temukan selama penyidikan.
Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak masih berlangsung.
“Sementara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait dalam peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” pungkasnya.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



