spot_imgspot_img
Selasa 29 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Transjakarta dan Transjabodetabek Akan Naik Tarif Mulai Januari 2027

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kembali subsidi transportasi daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pengumuman tersebut pada Puncak Hari Perhubungan Nasional di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Penguatan Rehabilitasi Narkoba dan Pengembangan Alat Deteksi

Penyesuaian Tarif dan Perluasan Layanan Gratis

Pemprov DKI Jakarta sekaligus memperluas daftar kelompok masyarakat penerima fasilitas transportasi gratis dari 15 golongan menjadi 21 golongan.

“Nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan. Tapi dengan jujur saya harus mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek,” kata Pramono, Selasa (29/9/2026).

Pihak pemprov belum merilis nominal resmi tarif baru tersebut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin meminta masyarakat menunggu keputusan resmi gubernur.

Usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyebut angka Rp5.000 untuk Transjakarta dan Rp10.000 untuk Transjabodetabek. Namun angka ini masih sebatas usulan awal.

Saat ini tarif reguler Transjakarta berada di angka Rp3.500 dan tarif khusus pagi hari senilai Rp2.000. Sementara itu rute khusus Blok M-Bandara Soekarno-Hatta mematok tarif Rp15.000 sejak 1 September 2026.

Skema Subsidi Tepat Sasaran dan Integrasi Layanan

Pramono menegaskan tarif transportasi Jakarta belum pernah mengalami penyesuaian selama 20 tahun terakhir. Langkah ini bertujuan mengalihkan subsidi agar lebih tepat sasaran bagi warga tidak mampu.

“Sehingga yang mampu memberikan subsidi. Sebenarnya tidak memberikan subsidi, karena yang mampu naik transportasi Jakarta sudah disubsidi oleh Pemerintah Jakarta karena tarifnya termasuk yang paling murah. Hanya memang bagi masyarakat yang mampu subsidinya kita kurangi,” terang Pramono.

Golongan baru penerima tarif gratis mencakup pencari kerja, pendamping penyandang disabilitas, pasien rujukan, pelajar tidak mampu, UMKM binaan, serta korban bencana.

“Tetapi yang jelas kepada 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan akan kami berikan tarif gratis kepada mereka,” tambahnya.

Pemerintah daerah terus membenahi integrasi antarmoda transportasi umum Jakarta yang kini telah mencapai angka 93 persen.

(Berbagai Sumber/Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru