spot_imgspot_img
Selasa 29 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi

BEKASI,FOKUSJabar.id: Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka. Polisi mengumumkan penetapan hukum ini usai merampungkan rangkaian penyidikan kasus tabrakan kereta di Bekasi Timur.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru penanganan kecelakaan maut yang terjadi pada 27 April 2026 lalu.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Hentikan Aktivitas Pembakaran Sampah di Pasirtanjung

Penyidik Kumpulkan Alat Bukti dan Periksa Puluhan Saksi

Penyidik menggabungkan pemeriksaan saksi serta analisis data teknis perjalanan kereta sebelum mengumumkan status tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah terkumpul, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (29/9/2026).

Polisi memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, dan data logger. Penyidik juga melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, serta para ahli dari berbagai bidang.

Hasil Analisis Pengereman dan Temuan KNKT

Data logger menunjukkan pengereman darurat baru dilakukan saat posisi kereta berjarak 263 meter dari lokasi tumburan.

“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” terang Dewa.

Kecelakaan ini bermula saat KRL Commuter Line sempat terlibat insiden dengan taksi listrik di JPL 86 Jalan Ampera, lalu berhenti di Jalur I Stasiun Bekasi Timur. Di saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek melintas dan masuk ke jalur yang sama hingga memicu tabrakan yang menelan 16 korban jiwa dan 107 luka-luka.

KNKT menemukan enam faktor penyebab, termasuk masalah persinyalan, kegagalan komunikasi darurat, serta ketiadaan pelatihan khusus pengereman kecepatan tinggi di jalur melengkung bagi masinis.

Ancaman Hukuman dan Tanggapan Resmi KAI

Penyidik menjerat AN dengan pasal berlapis dalam KUHP baru serta UU Perkeretaapian. Penetapan ini membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

“KAI menghormati dan mendukung proses dari KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional. Terlebih sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.

KAI memastikan bakal memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya selama proses penanganan perkara berlangsung.

(Berbagai Sumber/Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru