spot_imgspot_img
Senin 28 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Bekasi Hentikan Aktivitas Pembakaran Sampah di Pasirtanjung

BEKASI,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat menghentikan sementara aktivitas pengelolaan sampah di Kampung Ranca Kaso, Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini meluncur, Senin (28/9/2026) usai gelombang aduan masyarakat mencuat.

Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat memboyong Polsek Cikarang Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Bekasi menuju lokasi kejadian. Petugas mengecek lapangan guna merespons laporan warga yang viral di media sosial.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Intervensi Pasokan Pangan, IPH Naik Dua Pekan Berturut-turut

Petugas menemukan aktivitas pengumpulan serta pemilahan sampah impor dari luar wilayah. Selain pemilahan, tim gabungan memergoki aksi pembakaran sampah di area tersebut.

Plt. Camat Cikarang Pusat Ganda Sasmita menghentikan operasional lokasi karena pengelola gagal menunjukkan dokumen legalitas serta izin usaha.

“Kami mengimbau kepada pihak pengelola untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan, baik pengumpulan maupun pembakaran sampah, sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan perizinannya,” kata Ganda.

Ganda menyebut pengelola mendatangkan limbah dari area lain, memilahnya, lalu membakar sisa sampah di tempat terbuka.

Camat meminta pengelola segera menyambangi Kantor Kecamatan Cikarang Pusat. Pengelola wajib membawa berkas izin serta menjalani pembinaan bareng DLH Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara kegiatan dihentikan. Nanti pengelolanya kami minta datang ke kecamatan untuk ditindaklanjuti bersama dinas terkait, termasuk memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

Tahap Awal Evaluasi Sanksi Lingkungan

Ganda menegaskan penutupan sementara ini menjadi langkah awal pengawasan.

Perangkat daerah berwenang siap menjatuhkan sanksi jika pemeriksaan lanjutan membuktikan pelanggaran aturan.

Ganda mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar menaati aturan pengelolaan lingkungan. Ia melarang keras aksi pembakaran sampah berskala besar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kalau ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Pemcam Cikarang Pusat memberi apresiasi tinggi atas kepedulian warga melapor. Laporan warga membantu pemerintah mengawasi kelestarian lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan kegiatan ini. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Asap Pembakaran Memicu Keluhan Warga

Warga sekitar mengaku sangat menderita akibat polusi asap pembakaran tersebut. Yani (41), warga setempat, membeberkan dampak buruk yang membelenggu warga.

“Bikin sesek, bau dan sudah lama juga warga sini mengeluhkan adanya gundukan sampah disini. Kalo bisa, tutup aja tempat sampah ini. Karena sudah merugikan,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat mengawal ketat kasus ini hingga pengelola dan dinas terkait menuntaskan verifikasi izin resmi.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru