spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei, Ini Jadwal dan Syaratnya

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada 31 Mei 2021 mendatang.

    Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar, Kaswad memaparkan jadwal pendaftaran berdasarkan hasil rapat virtual pengadaan CPNS tahun 2021 di pemerintahan daerah.

    BACA JUGA: Picu Kompetensi CPNS, Ciamis Gelar Lartsar

    Diantaranya sebagai berikut.

    1. Pengumuman Seleksi 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021;
    2. Pendaftaran Seleksi 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021;
    3. Seleksi Administrasi dan pengumuman hasil 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021;
    4. Masa Sanggah 1 sampai dengan 11 Juli 2021;
    5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juni sampai dengan September 2021;
    6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) dilakukan setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi;
    7. Seleksi Kompetensi Guru (CBT Kemdikbud), test 1 Agustus, test 2 Oktober dan test 3 Desember 2021;
    8. Pelaksanaan SKB CPNS September sampai dengan Oktober 2021;
    9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021;
    10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021

    Kaswad mengatakan, peserta yang diperbolehkan mendaftar harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).

    Berikut syarat dan ketentuan CPNS Tahun 2021:

    1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
    2. Jabatan CPNS yang dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar yakni:
    • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi spesialis
    • Dokter Pensisik Klinis
    • Dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

    3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

    4. Pelamar tidak pernah di berhentikan:

    • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
    • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
    • Dengan hormat tidak atas permintaan sendjrj atau dengan hormag sebagai pegawai swasta.

    5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota kepolisian Negara RI;

    6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

    7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

    8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

    9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh intansi Pemerintahan;

    10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

    Sedangkan untuk ketentuan persyaratan peserta PPPK diantaranya sebagai berikut:

    1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
    2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dibawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
    3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
    4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.
    • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
    • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikat Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasarkan kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan;
    • Sertifikat Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021;
    • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

    (Budiana Martin/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img