spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Pegawai Non ASN Di Jabar Tidak Dapat THR Karena Terbentur Aturan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pegawai non Apratur Sipil Negara (ASN) di  Jabar tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), hal tersebut karena terbentur aturan hukum yang di tetapkan pemerintah pusat.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. Yang menjelaskan penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

    Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dengan aturan tersebut Pemprov Jabar tidak bisa mengularkan kebijakan yang berbeda untuk pemberian THR.

    “Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya di Bandung, Selasa (11/5/2021).

    BACA JUGA: Cegah Penularan Covid-19, Destinasi Wisata Di Jabar Diawasi Ketat

    Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. “Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Setiawan sendiri mengaku pihaknya sudah berikhtiar agar nom ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menurutnya sudah membuat dua peraturan gubernur  (Pergun) untuk ASN dan non ASN.

    Dua pergub ini menurutnya sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.

    “Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yanh non ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.

    Menurutnya Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mensosialisasikan aturan tersebut. Pihaknya sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing. “Agar non ASN bisa memahami ini,” kata dia.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img