spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Tahun 2020, Satpol PP Kota Bandung Tindak 8.200 Pelanggar Prokes

    BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Rasdian Setiadi mengatakan, sepanjang 2020 lalu telah menindak 8.200 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

    Menurut Rasdian, sanksi yang diberikan berupa teguran, administrasi hingga pemberian denda. 

    “Dari data yang ada (Maret-Desember 2020) sekitar 8.200 pelanggaran baik itu perorangan maupun badan usaha,” kata Kepala Satpol PP di Kota Bandung, Rabu (17/3/2021).

    BACA JUGA: Soal Vaksinasi Covid-19, Bupati Garut Apresiasi Kinerja Dinkes

    Dia menyebut, selama satu tahun penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),  penindakan hanya baru sampai pendataan sekaligus sosialisasi terhadap langkah dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

    Selebihnya, saat diberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), tim Satgas Penanganan Covid-19 termasuk di dalamnya TNI dan Polri fokus mengedukasi masyarakat.

    “PSBB pertama ada sekitat 600 pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha. Di PSBB kedua sampai keenam pengetatan. Selanjutnya fokus woro-woro edukasi 3M,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bandung. 

    Selama PSBB, pihaknya siaga di sejumlah lokasi posko pengawasan. Posko ini terbagi dalam tiga ring. Ring pertama berada di wilayah pusat kota, kedua jaraknya lebiih melebar di sejumlah lokasi aktivitas masyarakat dan terakhir di perbatasan kota serta akses pintu masuk tol. 

    “Kemudian ada preventif untuk pencegahan kita buat cek poin. Kita buat tiga ring. Setelah penyekatan, pelanggaran cukup signifikan,” katanya. 

    pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 semakin tegas menindak ketika memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih di masa ini regulasi penanganan sudah menyertakan sanksi bagi pelanggar.

    Rasdian mengaku tidak segan menindak tegas para pelanggar. Bukan hanya secara administratif atau sosial, beberapa di antaranya dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan. 

    “Sudah masuk AKB, dibuka relaksasi. Kami fokus pengawasan dan penegakan. Karena di Perwal sudah ada sanksinya. Ini berlangsung sampai sekarang,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img