spot_imgspot_img
Jumat 24 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 301

Garut Masuk Enam Besar Kabupaten Kreatif Nasional

0
Garut Kabupaten Kreatif FOKUSJabar.id
Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunaéantika menghadiri Musyawarah Seniman ke-5 Dewan Kesenian Garut (DKG) Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kamis (22/1/2026).

GARUT,FOKUSJabar.id: Dunia kesenian di Kabupaten Garut kian mengukuhkan eksistensinya di level nasional. Daerah berjuluk Kota Intan itu kini masuk dalam enam besar Kabupaten Kreatif di Indonesia, sejajar dengan wilayah-wilayah yang telah lebih dulu terkenal memiliki ekosistem seni dan budaya yang mapan.

Capaian tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, saat menghadiri Musyawarah Seniman ke-5 Dewan Kesenian Garut (DKG) Tahun 2026 di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Pengukuhan PWRI Garut Diwarnai Sorotan Serius soal Kemiskinan

Menurut Beni, pengakuan nasional ini menjadi bukti bahwa geliat seni dan budaya Garut berkembang pesat dan mampu bersaing dengan daerah besar lainnya.

“Kita sekarang bersanding dengan Buleleng, Yogyakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Karawang. Melihat posisi tersebut, ini adalah pencapaian yang sangat luar biasa bagi Garut,” ujarnya.

Ia menegaskan, sektor seni dan budaya memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

Oleh karena itu, Disparbud Garut mendorong agar komunitas seni terus tumbuh dan menjadi mitra aktif pemerintah.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Disparbud berencana mengusulkan apresiasi khusus bagi para pelaku seni yang di nilai konsisten menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal.

“Seni dan budaya adalah identitas peradaban bangsa. Ia tumbuh dari kehidupan sehari-hari masyarakat dan harus terus kita jaga,” tegas Beni.

Regenerasi Seniman dan Penguatan Organisasi

Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Garut, Anting Irawan, menyampaikan bahwa Musyawarah Seniman ke-5 menjadi momentum penting untuk melakukan regenerasi kepengurusan DKG periode 2026–2030.

Selain regenerasi, Anting menekankan pentingnya legalitas dan ketertiban administrasi bagi seluruh sanggar dan organisasi seni yang berada di bawah naungan DKG.

Hal tersebut merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“DKG ini adalah rumah bersama para pelaku seni. Tugas kami mengoordinasikan induk-induk organisasi serta memastikan tertib administrasi berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menaungi Beragam Cabang Kesenian

Saat ini, DKG menaungi delapan komite kesenian yang mencerminkan kekayaan dan keberagaman ekspresi seni di Garut. Komite tersebut meliputi:

  • Seni Tradisional: Gamelan/Tembang Sunda Cianjuran, Lengser Garut, Silat, dan Tari
  • Seni Modern dan Kontemporer: Musik, Teater, Komedi, Pelukis, serta Sastra, Bahasa, dan Film

Anting berharap, kepengurusan DKG periode 2026–2030 dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Kemudian mampu mengayomi seluruh pelaku seni. Baik dalam pelestarian budaya lokal maupun pengembangan kreativitas yang adaptif terhadap zaman.

(Y.A. Supianto

Pengelola TPS3R Bandung Tolak Larangan Insinerator: Ini Tulang Punggung Kami

0
Pengelola TPS3R Bandung, FOKUSJabar.id
Petugas TPS3R Anugrah Siringgit, Kelurahan Derwati, Kota Bandung Ujang Siringgit

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang penggunaan insinerator menuai resistensi di tingkat lapangan.

Pengelola tempat pengolahan sampah di Kota Bandung menilai aturan tersebut berpotensi memperparah persoalan sampah perkotaan yang hingga kini belum memiliki solusi cepat dan efektif.

Penolakan salah satunya datang dari TPS3R Anugrah Siringgit, Kelurahan Derwati. Pengelolanya, Ujang Siringgit, menegaskan bahwa insinerator justru menjadi tulang punggung pengolahan sampah harian di wilayahnya.

Baca Juga: Penataan Kabel Udara Dikebut, Pemkot Bandung Targetkan Rampung 2026

Saat ini, TPS3R Anugrah Siringgit mengoperasikan mesin insinerator jenis Motah dengan kapasitas pembakaran mencapai 10 ton sampah per hari.

Kapasitas tersebut di nilai krusial untuk melayani sampah dari 14 RW, yang tersebar di Kelurahan Derwati dan Majahlega.

“Kalau insinerator ini di larang, kami mau mengolah sampah pakai apa? Untuk Kota Bandung, sejauh ini solusi tercepat ya di musnahkan. Insinerator masih paling realistis,” ujar Ujang, Kamis (22/1/2026).

Khawatir Sampah Menumpuk di Permukiman

Ujang mengungkapkan, tanpa insinerator, sampah dari belasan RW berpotensi menumpuk di lingkungan warga. Menurutnya, alternatif lain belum mampu menandingi kecepatan dan volume pengolahan mesin Motah.

Ia membandingkan efektivitas insinerator besar dengan insinerator skala kecil yang rata-rata hanya mampu mengolah sekitar 500 kilogram sampah per hari.

“Yang kecil itu kapasitasnya terbatas. Sementara Motah bisa 10 ton per hari. Kalau alat besar seperti ini di larang juga, dampaknya akan langsung terasa ke warga,” katanya.

Aturan Dinilai Masih Abu-abu

Selain dampak teknis, Ujang juga mempertanyakan kejelasan regulasi yang di keluarkan KLH. Ia menilai belum ada penjelasan rinci apakah larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenis insinerator atau hanya menyasar mesin skala kecil.

“Yang jadi pertanyaan kami, ini yang di larang insinerator kecil saja atau termasuk yang besar seperti Motah?” ujarnya.

Hingga kini, operasional insinerator Motah masih terus berjalan. Ujang mengaku terpaksa tetap mengoperasikan mesin tersebut demi mencegah dampak langsung ke masyarakat.

“Saya tidak mau mengorbankan warga. Kalau berhenti, sampah mau di buang ke mana? Apa harus ke sungai atau ke jalan?” ucapnya.

Uji Emisi Belum Dilakukan KLH

Terkait aspek lingkungan, Ujang menyebut hingga saat ini belum ada uji emisi resmi dari KLH terhadap insinerator yang di gunakan di TPS3R Anugrah Siringgit.

Ia menduga evaluasi teknis kemungkinan telah di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.

“Kalau dari KLH belum. Kalau DLH mungkin sudah,” katanya.

Ujang menegaskan penolakannya jika insinerator benar-benar diwajibkan berhenti beroperasi. Ia menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil pengelolaan sampah di lapangan.

“Kalau disuruh berhenti total, saya tidak setuju. Apapun alasannya. Insinerator ini masih jadi solusi paling cepat dan efektif,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa keberadaan alat tersebut, Kota Bandung berisiko kembali menghadapi krisis sampah yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

(Yusuf Mugni)

Oknum Perangkat Desa Diduga Mesum, Ratusan Warga Desa Bungur Raya Pangandaran Demo

0
Pangandaran, FOKUSJabar.id
Poto: suasana aksi damai di halaman Kantor Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran,

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Gelombang protes warga mengguncang Kantor Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Bungur Raya menggelar aksi damai, Kamis (22/1/2026), menuntut tindakan tegas atas dugaan pelanggaran moral yang melibatkan oknum perangkat desa.

Dengan membawa aspirasi secara tertib, massa mendesak Pemerintah Desa agar tidak mentoleransi perilaku yang mencederai norma agama, etika sosial, serta merusak citra pemerintahan desa. Warga menegaskan, integritas aparatur desa harus terjaga demi kepercayaan publik.

Baca Juga: Bangunan Kios Menjamur di Wisata Pantai Karapyak Pangandaran

Aksi tersebut mendapat pengawalan langsung dari Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, yang memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman dan kondusif. Aparat kepolisian memfasilitasi dialog antara perwakilan warga dan unsur Forkopimcam Langkaplancar melalui forum audiensi.

“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tersalurkan sesuai aturan. Alhamdulillah, audiensi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan bersama,” ujar AKBP Ikrar Potawari di lokasi aksi.

Pemdes Terima Tuntutan, Dua Perangkat Diberhentikan

Setelah dialog berlangsung cukup intens, Kepala Desa Bungur Raya, Halim, secara terbuka menyatakan menerima seluruh tuntutan masyarakat. Berdasarkan rekomendasi Camat Langkaplancar, Pemerintah Desa Bungur Raya resmi memberhentikan dua orang perangkat desa yang melanggar kode etik asusila.

Kedua perangkat desa tersebut masing-masing Anan Sulmanan, selaku Kasi Pemerintahan, dan Aan Siska Rianti, staf urusan umum. Warga menyambut keputusan ini dengan positif sebagai bentuk keberpihakan pemerintah desa terhadap nilai moral dan ketertiban sosial.

Bahkan, salah satu oknum yang bersangkutan telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai wujud tanggung jawab moral, demi menjaga stabilitas roda pemerintahan desa.

Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pangandaran menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Polres Pangandaran akan terus menjalankan tugas pemeliharaan kamtibmas secara akuntabel demi terwujudnya Pangandaran yang aman dan lebih baik,” pungkasnya.

(Sajidin)

Penataan Kabel Udara Dikebut, Pemkot Bandung Targetkan Rampung 2026

0
Penataan Kabel Udara Bandung FOKUSJabar.id
Petugas Tengah Melakukan Penertiban Kabel Udara di Jalan Merdeka Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan kabel udara yang semrawut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan penertiban jaringan kabel utilitas dan telekomunikasi akan di lakukan secara bertahap hingga tuntas 100 persen pada tahun 2026.

Farhan menyampaikan, seluruh operator utilitas dan telekomunikasi telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam proses penataan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus di buktikan dengan kepatuhan terhadap jadwal dan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Yang sekarang kami dorong adalah kejelasan tanggal koneksi. Kalau sudah menyatakan siap, harus jelas kapan di kerjakan. Kemudian jika tidak patuh, saya keluarkan surat perintah. Kalau masih bandel, saya potong,” tegas Farhan, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Kejari Awasi 4 Dinas, Kenapa?

Buahbatu Jadi Contoh Awal

Farhan mengungkapkan, proses kolaborasi penataan kabel udara sudah mulai terlihat hasilnya di kawasan Buahbatu. Di wilayah tersebut, kabel udara non-listrik berhasil di tertibkan melalui kerja sama lintas pihak.

Namun, ia mengingatkan bahwa penataan kabel tidak sekadar memindahkan persoalan dari atas ke bawah tanah. Dampak lanjutan seperti pengelolaan limbah kabel harus menjadi perhatian serius.

“Buahbatu panjangnya hanya sekitar 2,8 kilometer. Tapi sampah kabel yang di hasilkan mencapai 14 ton. Jadi tidak bisa hanya terlihat rapi di depan, sementara masalahnya di tinggalkan di belakang,” ujarnya.

Ancaman Pencurian Kabel Bawah Tanah

Dalam proses penataan, Pemkot Bandung juga menemukan persoalan baru berupa galian liar yang dimanfaatkan kelompok kriminal untuk mencuri kabel bawah tanah. Farhan mengungkapkan, kasus pencurian kabel milik Telkom sempat terjadi di Buahbatu dan berdampak pada kerusakan jalan yang belum diperbaiki.

“Kami sedang mengidentifikasi dan melacak kelompok kriminal ini. Biasanya mereka bergerak malam hari. Ini akan kami tangani bersama kepolisian,” kata Farhan.

Ia menegaskan, penertiban kabel udara harus dibangun dengan tiga komitmen utama, yakni persiapan matang, pelaksanaan yang tertib, serta pengawasan pasca pelaksanaan, agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Target Bertahap hingga 2026

Terkait progres, Farhan menargetkan dalam enam bulan ke depan atau hingga triwulan II 2026, penertiban kabel udara di Kota Bandung dapat mencapai sekitar 50 persen.

Sementara itu, penataan kabel di jalan-jalan protokol ditargetkan rampung 100 persen pada triwulan IV 2026. Adapun untuk kawasan permukiman, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur pendukung.

“Untuk jalan protokol, targetnya tuntas. Sementara untuk wilayah permukiman, kita selesaikan bertahap sesuai kesiapan infrastruktur dan perencanaannya,” pungkas Farhan.

(Yusuf Mugni)

Pengukuhan PWRI Garut Diwarnai Sorotan Serius soal Kemiskinan

0
Pengukuhan PWRI Garut FOKUSJabar.id
Bupati Garut berfoto dan bersilaturahmi dengan para pengurus PWRI Kabupaten Garut ynag baru dikukuhkan, di Ruang Pamengkang, Kamis (22/1/2026)

GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengungkap potret serius kondisi kesejahteraan masyarakat yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang di paparkannya, sekitar 317 ribu warga Garut masih berada dalam kategori miskin ekstrem (desil 1). Sementara 1,8 juta jiwa atau sekitar 63 persen penduduk masuk kelompok desil 1 hingga 5 yang di nilai layak menerima bantuan sosial.

Paparan tersebut di sampaikan Bupati saat memberikan sambutan pada pengukuhan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Garut Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Pamengkang, Kamis (22/1/2026).

“Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kita semua. Kita harus bersama-sama mengubah paradigma dan stigma kemiskinan agar masyarakat bisa naik kelas,” tegas Syakur.

Ia menekankan bahwa persoalan kemiskinan tidak bisa dilepaskan dari faktor kependudukan, terutama jumlah anggota keluarga. Karena itu, edukasi perencanaan keluarga dinilai sangat penting sebagai langkah preventif untuk menekan angka kemiskinan di masa mendatang.

Baca Juga: Bupati Garut Usung Tema Pemerataan Layanan Dasar dan Peningkatan Produktivitas pada RKPD 2027

Pertanian Jadi Penggerak Ekonomi Garut

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian Kabupaten Garut. Ia menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Garut pada triwulan pertama sempat menembus angka 10 persen, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertanian.

Melihat potensi tersebut, Syakur mendorong para purnabakti ASN yang tergabung dalam PWRI untuk tetap aktif dan produktif di lingkungan masing-masing, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Bapak dan Ibu punya pengalaman panjang. Itu bisa menjadi modal besar untuk berkontribusi, baik sebagai penggerak, penasihat, maupun narasumber di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak anggota PWRI untuk memanfaatkan lahan pekarangan serta terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar.

Apresiasi untuk Semangat Purnabakti

Bupati Garut memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pengurus PWRI yang tetap bersedia mengabdikan diri meski telah memasuki masa purna tugas. Menurutnya, dedikasi tersebut mencerminkan keteladanan dan semangat pengabdian yang patut dicontoh generasi birokrasi berikutnya.

“Kalau masih mau mengurus organisasi dan membantu orang lain, artinya sudah tuntas mengurus diri sendiri. Saya berharap Bapak dan Ibu tetap menjadi inspirasi bagi aparatur yang masih aktif,” ucapnya.

Ia berharap Ruang Pamengkang yang berusia lebih dari dua abad dapat menjadi saksi terjalinnya sinergi baru antara pemerintah daerah dan para senior bangsa dalam membangun Garut.

PWRI Siap Perkuat Sinergi Pembangunan

Sementara itu, Ketua PWRI Jawa Barat, Yuyun Muslihat, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Garut atas dukungan dan perhatiannya terhadap organisasi purnabakti ASN. Ia juga menyoroti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut yang dinilai cukup signifikan dalam satu tahun terakhir.

“Kami berharap PWRI Garut dapat mendukung penuh program-program Pak Bupati, baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, maupun kesehatan,” ujarnya.

Yuyun menekankan tiga fokus utama kepengurusan baru PWRI Garut. Yakni sinergi pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan anggota. Serta penguatan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak, termasuk organisasi mitra, perbankan, dan perguruan tinggi.

Menurutnya, dengan kepengurusan baru, harapannya PWRI tidak hanya bermanfaat bagi anggotanya. Tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Garut secara luas.

(Y.A. Supianto

Budayawan Unigal Usul Patung Macan Gantikan Raflesia di Alun-alun Ciamis

0
Budayawan Unigal Ciamis, FOKUSJabar.id
Ketpot: Budayawan muda Ciamis Ilham Purwa

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Wacana penggantian patung Bunga Raflesia yang berdiri di pusat Alun-alun Kabupaten Ciamis mulai menuai respons positif dari berbagai kalangan masyarakat.

Usulan tersebut di nilai sebagai momentum untuk menghadirkan ikon daerah yang lebih merepresentasikan identitas dan sejarah Ciamis saat ini.

Budayawan muda sekaligus dosen Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Ilham Purwa, menilai patung Bunga Raflesia raksasa sudah tidak lagi relevan dijadikan simbol Kabupaten Ciamis. Pasalnya, bunga endemik tersebut secara geografis berada di wilayah Kabupaten Pangandaran yang kini telah berdiri sebagai daerah otonomi sendiri.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Dorong Dapur MBG Segera Urus PBG, Ini Alasannya

“Pangandaran sudah resmi berpisah dari Ciamis. Karena itu, ikon Raflesia raksasa sudah kurang tepat jika tetap dipertahankan sebagai simbol utama Ciamis,” ujar Ilham, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, saat pembangunan patung tersebut, Kabupaten Pangandaran masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis. Kondisi itulah yang membuat keberadaan patung Raflesia kala itu dapat masyarakat terima. Karena memiliki keterkaitan sejarah dan fungsi promosi wisata.

“Raflesia memang tumbuh di kawasan Cagar Alam Pangandaran. Jadi pada masanya, patung itu berfungsi memperkenalkan potensi wisata wilayah selatan Ciamis,” katanya.

Namun, seiring perubahan status administratif wilayah, Ilham menilai sudah saatnya Kabupaten Ciamis melakukan redefinisi identitas visual di ruang publiknya. Ia mendorong agar pemilihan ikon daerah benar-benar mencerminkan sejarah, budaya, serta karakter masyarakat Tatar Galuh.

“Sekarang Ciamis perlu ikon yang lebih mengena secara historis dan kultural. Saya melihat patung Macan sangat tepat untuk menggantikan Raflesia,” ungkapnya.

Macan Secara Simbolik

Menurut Ilham, Macan tidak hanya kuat secara simbolik, tetapi juga memiliki keterkaitan nyata dengan wilayah Ciamis. Keberadaan macan, khususnya di kawasan hutan Gunung Sawal, masih tercatat secara ekologis, sekaligus hidup dalam memori kolektif dan filosofi masyarakat Ciamis.

“Macan itu nyata secara fisik dan sangat kuat secara filosofi. Simbol ketangguhan, keberanian, dan kearifan lokalnya sudah lama melekat di masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, jika rencana penggantian ikon tersebut direalisasikan, pemerintah daerah dapat melibatkan unsur sejarah, budayawan, dan masyarakat agar ikon baru Ciamis benar-benar lahir dari kesadaran bersama, bukan sekadar perubahan estetika.

(Husen Maharaja)

Pemkab Ciamis Dorong Dapur MBG Segera Urus PBG, Ini Alasannya

0
PBG Dapur MBG Ciamis FOKUSJabar.id
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana.

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai menyoroti aspek legalitas bangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengimbau seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Eka, kepemilikan PBG menjadi faktor krusial dalam menjamin kepastian hukum serta mendukung kelancaran operasional dapur MBG dalam jangka panjang.

Baca Juga: Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Mulai Mengerucut, Timsel Buka Peluang Kandidat Baru

“PBG bukan hanya soal administrasi. Namun menjadi fondasi legalitas usaha bagi dapur MBG agar dapat beroperasi dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 134 dapur MBG atau SPPG yang aktif beroperasi di Kabupaten Ciamis. Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga dapur yang telah mengantongi PBG. Sementara sebagian besar lainnya masih belum mengajukan perizinan bangunan.

Eka menilai, kelengkapan perizinan akan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengelola dalam menjalankan kegiatan pelayanan gizi kepada masyarakat.

“Dengan legalitas yang jelas, pengelola tidak hanya terlindungi secara hukum. Namun lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” katanya.

Tahapan Pengajuan PBG

Lebih lanjut, Eka memaparkan proses pengurusan PBG harus di lakukan secara bertahap. Di mulai dari pengecekan kesesuaian lahan, kemudian pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP).

Selain itu, pemohon juga di wajibkan melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis.

“Setelah KRK dan seluruh rekomendasi teknis terpenuhi, barulah pengajuan PBG dapat di proses sesuai ketentuan perizinan yang berlaku,” jelasnya.

Eka menambahkan, program MBG memiliki peluang besar untuk terus berkembang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapur SPPG dapat memperluas layanan di luar program pemerintah, seperti menjadi penyedia jasa katering bagi berbagai kebutuhan masyarakat.

“Dengan perizinan yang lengkap, usaha SPPG akan lebih mudah berkembang dan memiliki prospek jangka panjang,” ungkapnya.

Selain berdampak pada keberlanjutan usaha, penerbitan PBG juga memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis. Retribusi dari proses perizinan tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Pemkab Ciamis mendukung penuh program strategis nasional MBG sekaligus mendorong peningkatan PAD yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Meski tidak menetapkan batas waktu khusus, Eka tetap mendorong para pengelola SPPG untuk segera mengurus PBG sejak dini demi menjaga keberlangsungan usaha dan kenyamanan operasional.

“Kami mengajak seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi PBG, sehingga program MBG dapat berjalan aman, tertib, dan berkontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

(Nank Irawan)